Jakarta, Metrosiar — Korlantas Polri terus menggeber transformasi digital di bidang lalu lintas. Terbaru, Korlantas mendistribusikan 315 unit perangkat e-Tilang handheld untuk memperkuat penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Dengan tambahan tersebut, total perangkat ETLE handheld yang kini dioperasikan Korlantas Polri mencapai 554 unit. Perangkat ini menjadi solusi pengawasan lalu lintas di wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE statis.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama dalam membangun sistem penegakan hukum yang modern dan terpercaya.
“Penambahan 315 perangkat e-Tilang handheld ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mempercepat transformasi digital penegakan hukum lalu lintas,” ujar Agus Suryonugroho, Jumat (19/12/2025).
Sebanyak 315 unit e-Tilang baru tersebut akan segera didistribusikan ke seluruh Polda sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Korlantas juga akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas penggunaan perangkat, sekaligus memetakan kendala teknis dan peluang pengembangan sistem ke depan.
“Setiap Polda memiliki target pemenuhan unit. Kami pastikan alat ini benar-benar efektif dan memberi dampak nyata di lapangan,” tegas Kakorlantas.
Penerapan ETLE handheld secara masif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menurut Agus, ketertiban di jalan raya mencerminkan budaya bangsa dan harus dijaga bersama demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Dengan e-Tilang handheld, kami ingin menghadirkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Penguatan sistem ETLE handheld ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendorong digitalisasi di lingkungan Korlantas Polri. Digitalisasi tersebut mencakup revitalisasi penegakan hukum berbasis elektronik serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan transparan.









