Digugat Warga Sipil, Gibran dan KPU Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU Digugat secara Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun. (Dok. YouTube DPR)

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU Digugat secara Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun. (Dok. YouTube DPR)

Metrosiar – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi isi petitum gugatan tersebut pada Rabu (3/9/2025).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api

Hal ini didasarkan pada dugaan adanya beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang tidak terpenuhi pada saat itu.

Oleh karena itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU bertanggung jawab atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami penggugat serta seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan Minta Status Gibran sebagai Wapres Dinyatakan Tidak Sah

Selain menuntut ganti rugi, petitum gugatan juga meminta majelis hakim untuk menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.

Baca juga:  Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu

Penggugat juga meminta agar putusan pengadilan dapat langsung dilaksanakan, bahkan jika para tergugat mengajukan banding atau kasasi.

Sebagai bagian dari tuntutan, Subhan juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Gugatan ini telah didaftarkan pada Jumat (29/8/25).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada Senin (8/9/25).*

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 26 kali dibaca
Seorang warga sipil menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU secara perdata, menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam syarat pencalonan.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:44 WIB

Alexander Salembun, jurnalis Metrosiar (kiri), bersama personel TNI AD di lokasi kegiatan pembersihan abu vulkanik menggunakan mobil water tank TNI AD.

Peristiwa & Bencana

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:49 WIB