Digugat Warga Sipil, Gibran dan KPU Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun

Kamis, 4 September 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU Digugat secara Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun. (Dok. YouTube DPR)

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU Digugat secara Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun. (Dok. YouTube DPR)

Metrosiar – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi isi petitum gugatan tersebut pada Rabu (3/9/2025).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Dirut BUMD Kabupaten Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Hal ini didasarkan pada dugaan adanya beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang tidak terpenuhi pada saat itu.

Oleh karena itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU bertanggung jawab atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami penggugat serta seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan Minta Status Gibran sebagai Wapres Dinyatakan Tidak Sah

Selain menuntut ganti rugi, petitum gugatan juga meminta majelis hakim untuk menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.

Baca juga:  Operasi Senyap Komjen Suyudi: Gembong Sabu Rp5 T Dewi Astutik Tertangkap di Kamboja

Penggugat juga meminta agar putusan pengadilan dapat langsung dilaksanakan, bahkan jika para tergugat mengajukan banding atau kasasi.

Sebagai bagian dari tuntutan, Subhan juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Gugatan ini telah didaftarkan pada Jumat (29/8/25).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada Senin (8/9/25).*

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Seorang warga sipil menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU secara perdata, menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam syarat pencalonan.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB