Dirut BUMD Kabupaten Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Rabu, 17 September 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025. (Dok. Istimewa)

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud (IAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan senilai Rp 2,3 miliar untuk periode 2019-2025.

“Kejaksaan Negeri Serang menetapkan seorang tersangka yang berinisial IAM, Direktur PT SBM tahun 2022-sekarang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Selasa (16/9/25).

IAM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang guna proses penyidikan.

Baca juga:  Digugat Warga Sipil, Gibran dan KPU Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun

Merryon menegaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP karena tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari,” kata Merryon.

Penyidik Kejari Serang menargetkan pemulihan kerugian negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Serang.

IAM diketahui sejak 2019 menjabat sebagai Komisaris PT SBM yang merupakan BUMD Kabupaten Serang, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan diangkat menjadi Direktur pada 2022.

Baca juga:  BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Saat menjabat Dirut, IAM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan, baik secara tunai maupun dengan transfer ke rekening pribadi.

Tercatat Rp 1 miliar masuk langsung ke rekening pribadi tersangka, sedangkan sisanya melalui rekening orang lain dan setor tunai.

Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:35 WIB

Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus

Berita Terbaru

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap area gudang, dengan kobaran api masih terlihat cukup besar di latar belakang.

Peristiwa & Bencana

Gudang Packaging di Sepatan Tangerang Dilalap Api, 8 Unit Damkar Dikerahkan!

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:07 WIB