Dirut BUMD Kabupaten Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Avatar photo

Rabu, 17 September 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025. (Dok. Istimewa)

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud (IAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan senilai Rp 2,3 miliar untuk periode 2019-2025.

“Kejaksaan Negeri Serang menetapkan seorang tersangka yang berinisial IAM, Direktur PT SBM tahun 2022-sekarang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Selasa (16/9/25).

IAM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang guna proses penyidikan.

Baca juga:  Kejagung Tahan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Merryon menegaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP karena tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari,” kata Merryon.

Penyidik Kejari Serang menargetkan pemulihan kerugian negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Serang.

IAM diketahui sejak 2019 menjabat sebagai Komisaris PT SBM yang merupakan BUMD Kabupaten Serang, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan diangkat menjadi Direktur pada 2022.

Baca juga:  KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil untuk Beli Mobil Mercedes Benz Keluarga Habibie

Saat menjabat Dirut, IAM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan, baik secara tunai maupun dengan transfer ke rekening pribadi.

Tercatat Rp 1 miliar masuk langsung ke rekening pribadi tersangka, sedangkan sisanya melalui rekening orang lain dan setor tunai.

Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 51 kali dibaca
Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB