Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak

Avatar photo

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan peluru dalam konferensi pers di Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan peluru dalam konferensi pers di Polda Banten.

Serang, Metrosiar – Polda Banten mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal dan meringkus dua pelaku berinisial KB dan RH. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi benda mencurigakan melalui pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Merak, Kamis (26/03).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Kombes Pol Murwoto.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) bersama Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) memperlihatkan barang bukti tas dan perlengkapan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, saat kedua tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolda Banten Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi, Pesan Ini Jadi Sorotan

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada tas ransel milik KB.

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.

Dari hasil penyelidikan, motif kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan. KB membeli senjata api melalui RH dari pemasok berinisial SA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp7.750.000. Dalam transaksi tersebut, RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000.

Baca juga:  Diskon Listrik 50% Hanya Berlaku hingga Februari 2025, Tegas Menteri ESDM

Barang bukti yang diamankan dari tersangka KB antara lain satu unit handphone merek Realme C12, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, serta satu tas warna hitam. Sementara dari tersangka RH, polisi menyita satu unit handphone merek Realme C67.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melaporkan hal mencurigakan melalui Call Center 110.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Pasar Kemis Dibidik Jadi yang Terbaik di Banten, Tim Kabupaten Turun Langsung!
Gelar Perkara Tuntas, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya
SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung
Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:21 WIB

Posyandu Pasar Kemis Dibidik Jadi yang Terbaik di Banten, Tim Kabupaten Turun Langsung!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Gelar Perkara Tuntas, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB