Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan peluru dalam konferensi pers di Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan peluru dalam konferensi pers di Polda Banten.

Serang, Metrosiar – Polda Banten mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal dan meringkus dua pelaku berinisial KB dan RH. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi benda mencurigakan melalui pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Merak, Kamis (26/03).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Kombes Pol Murwoto.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) bersama Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) memperlihatkan barang bukti tas dan perlengkapan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, saat kedua tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolsek Mauk Terjun Langsung Monitoring Titik Banjir di Kecamatan Kemiri

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada tas ransel milik KB.

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.

Dari hasil penyelidikan, motif kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan. KB membeli senjata api melalui RH dari pemasok berinisial SA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp7.750.000. Dalam transaksi tersebut, RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000.

Baca juga:  Prabowo Tetapkan Kebijakan Wajib Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Indonesia, Aturan Baru untuk Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor SDA bagi Kemakmuran Bangsa

Barang bukti yang diamankan dari tersangka KB antara lain satu unit handphone merek Realme C12, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, serta satu tas warna hitam. Sementara dari tersangka RH, polisi menyita satu unit handphone merek Realme C67.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melaporkan hal mencurigakan melalui Call Center 110.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB