Serang, Metrosiar – Polda Banten mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal dan meringkus dua pelaku berinisial KB dan RH. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi benda mencurigakan melalui pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Merak, Kamis (26/03).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Kombes Pol Murwoto.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, saat kedua tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada tas ransel milik KB.
“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.
Dari hasil penyelidikan, motif kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan. KB membeli senjata api melalui RH dari pemasok berinisial SA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp7.750.000. Dalam transaksi tersebut, RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka KB antara lain satu unit handphone merek Realme C12, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, serta satu tas warna hitam. Sementara dari tersangka RH, polisi menyita satu unit handphone merek Realme C67.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melaporkan hal mencurigakan melalui Call Center 110.









