Gubernur Banten Tetapkan 19 April 2025 Sebagai Hari Libur untuk PSU Pilbup Serang

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni Tetapkan Libur untuk PSU Pilbup Serang (Dok. Pemprov. Banten)

Gubernur Banten Andra Soni Tetapkan Libur untuk PSU Pilbup Serang (Dok. Pemprov. Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa hari Sabtu, 19 April 2025, akan dijadikan hari libur khusus untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 April 2025.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025.

Baca juga:  Penutupan Sementara Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten: Macan Putih, Macan Barengos, dan Jalak Harupat

Gubernur Banten berharap agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar.

“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.

Keputusan Gubernur Banten ini juga merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Baca juga:  Langkah Besar Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hadir di 11 Polda, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

Dengan penetapan tersebut, warga Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang diharapkan untuk ikut serta dalam pemungutan suara ulang pada 19 April 2025.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: bantenprov.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pemilu, Gelora Banten dan KPUD Bahas Data Anggota hingga Struktur Partai
Lucky Hakim minta maaf kepada pemilih usai Syaefudin ditahan Kejati Jabar. Ia memastikan roda pemerintahan Indramayu tetap berjalan.
Gelora Banten Panaskan Mesin Organisasi, Rekrutmen Anggota Dikebut!
Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?
MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas
MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas
Fahri Hamzah Tantang DPR: Ambang Batas Parlemen 0% atau 20%, Berani?
Anis Matta Bongkar Strategi Gelora Menuju 2029
Berita ini 35 kali dibaca
Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan 19 April 2025 sebagai hari libur khusus untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan partisipasi warga dalam PSU. Gubernur juga mengimbau agar seluruh warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilih mereka pada tanggal tersebut.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Jelang Pemilu, Gelora Banten dan KPUD Bahas Data Anggota hingga Struktur Partai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lucky Hakim minta maaf kepada pemilih usai Syaefudin ditahan Kejati Jabar. Ia memastikan roda pemerintahan Indramayu tetap berjalan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Gelora Banten Panaskan Mesin Organisasi, Rekrutmen Anggota Dikebut!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB