Metrosiar – Di tengah perjalanan demokrasi, organisasi kemasyarakatan (Ormas) berperan penting sebagai saluran aspirasi masyarakat dan mitra pemerintah.
Laskar Merah Putih (LMP), yang memiliki sejarah panjang dalam membela Negara dan hak-hak rakyat, kini tengah menghadapi tantangan besar berupa perpecahan kepemimpinan yang berpotensi merusak keharmonisan internal organisasi.
Kepemimpinan Ganda Menjadi Masalah Utama

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas menegaskan bahwa pengurus yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan baru di ormas yang sama.
Namun, LMP terpecah menjadi dua kubu yang masing-masing mengeklaim legitimasi sah.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengakui Arsyad Cannu sebagai pihak yang sah seharusnya menyelesaikan sengketa ini, namun ketidakefektifan mediasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang konflik, menghambat upaya konsolidasi organisasi.
Keabsahan Kepemimpinan Berdasarkan AD/ART

Menurut AD/ART LMP, keputusan terkait kepemimpinan harus melibatkan dua pertiga dewan pendiri dan markas daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fakta ini diperkuat oleh Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 2023 yang mengukuhkan H. Adek Erfil Manurung sebagai Ketua Umum sah.
Para pendukungnya menegaskan bahwa Adek Erfil Manurung adalah salah satu dewan pendiri yang tetap aktif sejak LMP berdiri pada 2000, dengan keputusan tertinggi ada di tangan dewan pendiri.
Menghadapi Tantangan Profesionalisme Penegakan Hukum

Fenomena dualisme ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi aparat penegak hukum.
Dugaan adanya kelalaian atau manipulasi dokumen resmi yang diajukan oleh MTDP semakin memperburuk situasi.
Ketidakjelasan proses mediasi memperburuk persepsi publik terhadap sistem hukum dan membuka peluang bagi kepentingan tertentu yang dapat merusak integritas organisasi.
Solusi untuk Memulihkan Persatuan dan Keadilan
Dalam menjaga demokrasi, keadilan harus ditegakkan secara transparan.
Kementerian Hukum dan HAM harus menyelesaikan sengketa ini secara profesional tanpa campur tangan kepentingan tersembunyi yang bisa merusak organisasi.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu bekerja sama mencari solusi adil.
Ormas adalah bagian integral dalam menjaga persatuan bangsa, dan jika perpecahan ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya organisasi, tetapi juga masyarakat yang mengandalkan peran serta ormas dalam memperjuangkan hak mereka.
Pembagian Internal Laskar Merah Putih: Terbentuk Empat Kubu
Sejak berdirinya, FB-LMP terpecah menjadi empat kubu besar:
- LMP di bawah kepemimpinan H. Adek Erfil Manurung, SH
- LMPI yang dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn.) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H.
- LMPP di bawah komando D. Yusad Regar
- LMP yang dipimpin oleh M. Arsyad Cannu.
Setelah wafatnya Ketua Umum pertama, Alm. Eddy Hartawan Siswono, organisasi ini terpecah.

Keberagaman ini seharusnya menjadi kekuatan untuk menyatukan bangsa, bukan sumber perpecahan.
Keberagaman ini seharusnya menjadi kekuatan untuk menyatukan bangsa, bukan sumber perpecahan.
Kini saatnya seluruh pihak mengutamakan kepentingan bersama untuk kemajuan Indonesia.
Diharapkan dengan telah dikeluarkannya Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 15 Januari 2025 yang mengesahkan H.M Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih maka tidak ada lagi LMP lain selain LMP dibawah kepemimpinan Arsyad Cannu.
Artikel ini telah tayang di https://kbninewstex.com/menjaga-marwah-ormas-membangun-persatuan-dalam-dualisme-laskar-merah-putih/ dengan judul asli “Menjaga Marwah Ormas: Membangun Persatuan dalam Dualisme Laskar Merah Putih”(*)
Penulis : Pieter P. SBN, S.Psi
Editor : Konrad
Sumber Berita: Kbninewstex.com










