Diduga Langgar HAM, Tim Seleksi Pegawai Non-ASN Dinkes Kota Tangerang Disorot

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar — Tim seleksi penerimaan pegawai non-ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses rekrutmen. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah peserta perempuan mengaku diberi syarat tidak boleh hamil apabila diterima bekerja. Kota Tangerang (31/10/2025)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain diminta untuk tidak menuntut pengangkatan sebagai ASN, menerima besaran gaji yang telah ditentukan, peserta perempuan juga diminta menyatakan kesediaan untuk tidak hamil selama masa kontrak. Apabila diketahui sedang hamil saat seleksi, peserta langsung dinyatakan gugur.

Aktivis muda Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan, menilai ketentuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi gender yang tidak dapat dibenarkan dalam proses rekrutmen pegawai.

“Ini jelas mengarah pada diskriminasi gender. Tidak ada dasar untuk melarang perempuan hamil dalam proses penerimaan pegawai. Bahkan, ada peserta yang dinyatakan gugur karena hamil,” ujar Uis, Kamis (30/10).

Baca juga:  Tua Bukan Halangan: Kisah Gustaf Håkansson, "Kakek Baja" yang Menaklukkan Lomba Sepeda Legendaris

 

Berpotensi Melanggar Konstitusi dan Regulasi

Uis menegaskan, larangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun prinsip HAM internasional. Ia mengutip Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, maupun kondisi tertentu. Menurutnya, perempuan memiliki hak yang sama dalam memperoleh kesempatan kerja.

“Pemerintah daerah wajib memastikan perempuan tidak didiskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk karena faktor kehamilan,” tegas Uis, yang juga menjabat Ketua Forum Tenaga Kerja Kecamatan Pinang.

Ia menambahkan, prinsip non-diskriminasi juga berlaku dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-ASN sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK dan non-ASN, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca juga:  Wartawan Dikeroyok Oknum Brimob, Massa Kepung Polda Banten

“Larangan hamil tidak tercantum dalam persyaratan resmi. Kebijakan seperti ini tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender,” lanjutnya.

 

Minta Klarifikasi dan Evaluasi

Uis meminta tim seleksi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan mengembalikan hak peserta yang dirugikan akibat persyaratan tersebut. Ia juga mendorong kepala daerah dan sekretaris daerah untuk turun tangan meninjau dan membina instansi terkait agar praktik serupa tidak terjadi lagi.

“Tim seleksi harus memberikan penjelasan dan mengoreksi mekanisme seleksi. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap proses rekrutmen berjalan sesuai hukum dan mengedepankan keadilan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?
Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
BPJS Naik, Cak Imin Dukung dan Rakyat Jadi Tumbal
Cisadane Diracuni! Aktivis “Geruduk” KLH, Desak Tangkap dan Pidanakan Pelaku Kejahatan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:21 WIB

Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB