Diduga Langgar HAM, Tim Seleksi Pegawai Non-ASN Dinkes Kota Tangerang Disorot

Avatar photo

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar — Tim seleksi penerimaan pegawai non-ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses rekrutmen. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah peserta perempuan mengaku diberi syarat tidak boleh hamil apabila diterima bekerja. Kota Tangerang (31/10/2025)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain diminta untuk tidak menuntut pengangkatan sebagai ASN, menerima besaran gaji yang telah ditentukan, peserta perempuan juga diminta menyatakan kesediaan untuk tidak hamil selama masa kontrak. Apabila diketahui sedang hamil saat seleksi, peserta langsung dinyatakan gugur.

Aktivis muda Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan, menilai ketentuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi gender yang tidak dapat dibenarkan dalam proses rekrutmen pegawai.

“Ini jelas mengarah pada diskriminasi gender. Tidak ada dasar untuk melarang perempuan hamil dalam proses penerimaan pegawai. Bahkan, ada peserta yang dinyatakan gugur karena hamil,” ujar Uis, Kamis (30/10).

Baca juga:  Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?

 

Berpotensi Melanggar Konstitusi dan Regulasi

Uis menegaskan, larangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun prinsip HAM internasional. Ia mengutip Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, maupun kondisi tertentu. Menurutnya, perempuan memiliki hak yang sama dalam memperoleh kesempatan kerja.

“Pemerintah daerah wajib memastikan perempuan tidak didiskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk karena faktor kehamilan,” tegas Uis, yang juga menjabat Ketua Forum Tenaga Kerja Kecamatan Pinang.

Ia menambahkan, prinsip non-diskriminasi juga berlaku dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-ASN sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK dan non-ASN, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca juga:  Mitos Larangan Hamil 8 Bulan, Berikut Fakta dan Tips Menjaga Kehamilan Sehat

“Larangan hamil tidak tercantum dalam persyaratan resmi. Kebijakan seperti ini tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender,” lanjutnya.

 

Minta Klarifikasi dan Evaluasi

Uis meminta tim seleksi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan mengembalikan hak peserta yang dirugikan akibat persyaratan tersebut. Ia juga mendorong kepala daerah dan sekretaris daerah untuk turun tangan meninjau dan membina instansi terkait agar praktik serupa tidak terjadi lagi.

“Tim seleksi harus memberikan penjelasan dan mengoreksi mekanisme seleksi. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap proses rekrutmen berjalan sesuai hukum dan mengedepankan keadilan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
Masyarakat Sudah Diminta Pilah Sampah, Lalu Pemerintah Mau Apa? Penggiat Lingkungan Soroti Sistem Tangsel
Bakti Sosial Mabes Polri, Ratusan Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU 2026-2031
GMKI Palangka Raya Kritik Penanganan Karhutla Kalteng: Negara Harus Hadir Sebelum Asap
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 23:50 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan

Selasa, 1 September 2026 - 22:20 WIB

Masyarakat Sudah Diminta Pilah Sampah, Lalu Pemerintah Mau Apa? Penggiat Lingkungan Soroti Sistem Tangsel

Selasa, 1 September 2026 - 08:38 WIB

Bakti Sosial Mabes Polri, Ratusan Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:44 WIB

Alexander Salembun, jurnalis Metrosiar (kiri), bersama personel TNI AD di lokasi kegiatan pembersihan abu vulkanik menggunakan mobil water tank TNI AD.

Peristiwa & Bencana

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:49 WIB

Kesehatan

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Senin, 7 Sep 2026 - 12:27 WIB