Metrosiar — Tim seleksi penerimaan pegawai non-ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses rekrutmen. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah peserta perempuan mengaku diberi syarat tidak boleh hamil apabila diterima bekerja. Kota Tangerang (31/10/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain diminta untuk tidak menuntut pengangkatan sebagai ASN, menerima besaran gaji yang telah ditentukan, peserta perempuan juga diminta menyatakan kesediaan untuk tidak hamil selama masa kontrak. Apabila diketahui sedang hamil saat seleksi, peserta langsung dinyatakan gugur.
Aktivis muda Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan, menilai ketentuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi gender yang tidak dapat dibenarkan dalam proses rekrutmen pegawai.
“Ini jelas mengarah pada diskriminasi gender. Tidak ada dasar untuk melarang perempuan hamil dalam proses penerimaan pegawai. Bahkan, ada peserta yang dinyatakan gugur karena hamil,” ujar Uis, Kamis (30/10).
Berpotensi Melanggar Konstitusi dan Regulasi
Uis menegaskan, larangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun prinsip HAM internasional. Ia mengutip Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, maupun kondisi tertentu. Menurutnya, perempuan memiliki hak yang sama dalam memperoleh kesempatan kerja.
“Pemerintah daerah wajib memastikan perempuan tidak didiskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk karena faktor kehamilan,” tegas Uis, yang juga menjabat Ketua Forum Tenaga Kerja Kecamatan Pinang.
Ia menambahkan, prinsip non-diskriminasi juga berlaku dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-ASN sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK dan non-ASN, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Larangan hamil tidak tercantum dalam persyaratan resmi. Kebijakan seperti ini tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender,” lanjutnya.
Minta Klarifikasi dan Evaluasi
Uis meminta tim seleksi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan mengembalikan hak peserta yang dirugikan akibat persyaratan tersebut. Ia juga mendorong kepala daerah dan sekretaris daerah untuk turun tangan meninjau dan membina instansi terkait agar praktik serupa tidak terjadi lagi.
“Tim seleksi harus memberikan penjelasan dan mengoreksi mekanisme seleksi. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap proses rekrutmen berjalan sesuai hukum dan mengedepankan keadilan,” pungkasnya.









