Diduga Langgar HAM, Tim Seleksi Pegawai Non-ASN Dinkes Kota Tangerang Disorot

Avatar photo

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar — Tim seleksi penerimaan pegawai non-ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses rekrutmen. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah peserta perempuan mengaku diberi syarat tidak boleh hamil apabila diterima bekerja. Kota Tangerang (31/10/2025)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain diminta untuk tidak menuntut pengangkatan sebagai ASN, menerima besaran gaji yang telah ditentukan, peserta perempuan juga diminta menyatakan kesediaan untuk tidak hamil selama masa kontrak. Apabila diketahui sedang hamil saat seleksi, peserta langsung dinyatakan gugur.

Aktivis muda Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan, menilai ketentuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi gender yang tidak dapat dibenarkan dalam proses rekrutmen pegawai.

“Ini jelas mengarah pada diskriminasi gender. Tidak ada dasar untuk melarang perempuan hamil dalam proses penerimaan pegawai. Bahkan, ada peserta yang dinyatakan gugur karena hamil,” ujar Uis, Kamis (30/10).

Baca juga:  Antara Air Mata di Sajadah dan Kejujuran di Pengadilan: Dua Jalan Menuju Ampunan

 

Berpotensi Melanggar Konstitusi dan Regulasi

Uis menegaskan, larangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun prinsip HAM internasional. Ia mengutip Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, maupun kondisi tertentu. Menurutnya, perempuan memiliki hak yang sama dalam memperoleh kesempatan kerja.

“Pemerintah daerah wajib memastikan perempuan tidak didiskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk karena faktor kehamilan,” tegas Uis, yang juga menjabat Ketua Forum Tenaga Kerja Kecamatan Pinang.

Ia menambahkan, prinsip non-diskriminasi juga berlaku dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-ASN sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK dan non-ASN, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca juga:  Penolakan Vape Menguat, Sekjen MUN Desak Tindak Lanjut Usulan Kepala BNN

“Larangan hamil tidak tercantum dalam persyaratan resmi. Kebijakan seperti ini tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender,” lanjutnya.

 

Minta Klarifikasi dan Evaluasi

Uis meminta tim seleksi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan mengembalikan hak peserta yang dirugikan akibat persyaratan tersebut. Ia juga mendorong kepala daerah dan sekretaris daerah untuk turun tangan meninjau dan membina instansi terkait agar praktik serupa tidak terjadi lagi.

“Tim seleksi harus memberikan penjelasan dan mengoreksi mekanisme seleksi. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap proses rekrutmen berjalan sesuai hukum dan mengedepankan keadilan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan Calon Penggantinya: “Adik Saya”
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Kaki Tak Ia Miliki, Tapi Mimpinya Melangkah Jauh: Rinto Moti dan Lukisan yang Menyentuh Jiwa dari Boradho
Posbindu Mandiri RW 05 Kuta Baru Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Satu Pesan Suara Seribu Lelah, Detik-detik Dokter Myta Aprilia Menyerah pada Keadaan
Tak Sekadar Kunjungan, Ini Alasan Ketua Posyandu Datangi Matahari 14
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan Calon Penggantinya: “Adik Saya”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Kaki Tak Ia Miliki, Tapi Mimpinya Melangkah Jauh: Rinto Moti dan Lukisan yang Menyentuh Jiwa dari Boradho

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:36 WIB

Posbindu Mandiri RW 05 Kuta Baru Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:33 WIB

Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi

Berita Terbaru

Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Hukum & Kriminal

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Jul 2026 - 18:57 WIB