Konflik Agraria Meningkat: Mafia Tanah, Korporasi, dan Modal Asing di Balik Sengketa Lahan

Avatar photo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Justino Djogo, MA., MBA., Direktur Eksekutif Forum Dialog Nusantara/FDN, Balitbang DPP Golkar. (Foto: DOK. forumdialognusantara.org)

Justino Djogo, MA., MBA., Direktur Eksekutif Forum Dialog Nusantara/FDN, Balitbang DPP Golkar. (Foto: DOK. forumdialognusantara.org)

Metrosiar – Tidak semua orang di Republik ini mempunyai keberuntungan untuk menguasai tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan data mengejutkan: 48% dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai hanya oleh 60 keluarga besar.

Fenomena ini memperkuat sorotan terhadap praktik mafia tanah, sebuah sindikat terorganisir yang merebut lahan rakyat dengan memanfaatkan celah hukum, jaringan kekuasaan, hingga pemalsuan dokumen.

Siapa Mafia Tanah?

Mafia tanah bukan sekadar pelaku individu, melainkan aktor sistemik: mulai dari kelompok, badan hukum, hingga jaringan profesional yang menggunakan cara legal maupun ilegal untuk menguasai tanah.

Mereka kerap memalsukan sertifikat, akta jual beli, hingga mencatat dokumen fiktif.

Data ATR/BPN mencatat, pada tahun 2023 terdapat 86 operasi penindakan mafia tanah dengan 159 tersangka.

Modusnya melibatkan oknum notaris, aparat desa, hingga pegawai lembaga resmi.

Sertifikat ganda kerap dipakai untuk menekan harga atau mempercepat alih kepemilikan, terutama saat ada proyek infrastruktur besar.

Studi dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Indonesia (UI) mengungkap tren meningkat sejak 2018. Sistem administrasi pertanahan yang belum rapi membuka ruang bagi praktik pemalsuan.

Dari Desa hingga Korporasi

Contoh nyata kasus mafia tanah terungkap di PN Tanjungpinang (2022), ketika pelaku menyuap kepala desa, memalsukan girik, dan menggunakan notaris palsu untuk menerbitkan akta jual beli serta balik nama sertifikat tanpa izin pemilik sah.

Baca juga:  Ruang Komisi XI Mendadak Hening: Purbaya Bongkar 'Kesalahan Besar' Sri Mulyani yang Cekik Ekonomi

Praktik ini disebut sebagai bentuk “land banking ilegal”: ratusan bidang tanah kecil dikumpulkan, lalu dialihkan ke investor besar atau perusahaan.

Saat digugat, korban kerap kalah karena dihadapkan dengan dokumen palsu yang tampak sah secara hukum.

Oligarki dan Korporasi di Balik Sengketa Agraria

Banyak konflik agraria melibatkan perusahaan besar yang mengantongi izin usaha pertambangan, perkebunan, atau proyek infrastruktur. Di balik nama PT atau CV, terdapat jaringan pemodal dan oligarki yang menguasai saham.

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), beberapa perusahaan bahkan beroperasi hanya dengan izin lokasi, tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan masyarakat (Free Prior Informed Consent/FPIC).

Keterlibatan modal asing juga semakin dominan pasca krisis keuangan 2008.

Investor global menjadikan tanah Indonesia sebagai “safe investment”, dengan perusahaan lokal bertindak sebagai eksekutor teknis.

Proyek besar seperti Meikarta menjadi contoh bagaimana arus modal internasional bekerja melalui korporasi properti dalam negeri.

Ancaman Kedaulatan Negara

Perebutan tanah tidak hanya menimbulkan konflik sosial, tapi juga mengancam kedaulatan negara.

Jika lahan strategis jatuh ke tangan asing, Indonesia kehilangan kendali atas distribusi logistik, energi, hingga jalur pertahanan nasional.

Selain itu, intervensi lembaga donor internasional seperti World Bank, USAID, dan AusAID dalam program reformasi agraria menimbulkan pertanyaan: apakah reformasi ini benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru membuka jalan bagi sistem berbasis profit global?

Lebih jauh, konflik agraria di Indonesia juga disebut sebagai bagian dari hybrid warfare strategi perang hibrida yang memadukan penguasaan tanah, pengaruh ekonomi, hingga propaganda di media sosial.

Baca juga:  Kapal 2,6 Ton Narkoba Ternyata Bawa 1,57 Juta Rokok Ilegal

Jalan Keluar: Intelijen Pertanahan hingga Diplomasi Agraria

Solusi atas konflik tanah tidak bisa hanya berhenti pada redistribusi sertifikat. Beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan:

  1. Membangun sistem intelijen pertanahan untuk memantau jual-beli tanah lintas wilayah dan kepentingannya.
  2. Membentuk satuan tugas ad hoc lintas sektor yang mampu membongkar jaringan mafia tanah hingga ke tingkat oligarki.
  3. Kolaborasi Kementerian Pertahanan, BIN, Bakamla, BSSN, dan ATR/BPN dalam memetakan tanah sebagai aset strategis pertahanan.
  4. Meninjau ulang perjanjian investasi internasional yang memberi celah korporasi asing menggugat negara.
  5. Mengintegrasikan kesadaran geopolitik dalam pendidikan agar generasi muda memahami tanah sebagai fondasi kedaulatan.

Pemerintah telah mengawali langkah melalui MoU ATR/BPN dengan Kementerian Pertahanan, serta memasukkan agraria ke dalam indikator Indeks Ketahanan Nasional.

Namun, langkah tersebut perlu diperkuat dengan komitmen penegakan hukum yang menyentuh akar jaringan mafia tanah.

Tanah sebagai Basis Kedaulatan

Konflik agraria bukan sekadar sengketa administratif, melainkan medan pertarungan kedaulatan bangsa.

Setiap jengkal tanah yang jatuh ke tangan mafia tanah, oligarki, atau modal asing adalah kehilangan pijakan bagi Indonesia sebagai negara merdeka.*

Catatan: Ditulis ulang dari artikel asli oleh Justino Djogo, MA., MBA., Direktur Eksekutif Forum Dialog Nusantara/FDN, Balitbang DPP Golkar, berjudul “Bebaskan Tanah Tumpah Darah dari Belenggu Mafia Tanah”, telah tayang di forumdialognusantara.org.

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: forumdialognusantara.org

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
Masyarakat Sudah Diminta Pilah Sampah, Lalu Pemerintah Mau Apa? Penggiat Lingkungan Soroti Sistem Tangsel
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU 2026-2031
Berita ini 42 kali dibaca
Mafia tanah di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data ATR/BPN menyebut 48% lahan bersertifikat dikuasai hanya 60 keluarga. Dari manipulasi sertifikat, keterlibatan oligarki, hingga masuknya modal asing, konflik agraria kini menjadi ancaman serius bagi kedaulatan bangsa. Pemerintah perlu strategi tegas untuk membongkar jaringan mafia tanah.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 22:20 WIB

Masyarakat Sudah Diminta Pilah Sampah, Lalu Pemerintah Mau Apa? Penggiat Lingkungan Soroti Sistem Tangsel

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Berita Terbaru

Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H. (tengah) bersama Direktur PT MBK Ventura Susanti Gandaatmaja (kiri) dan Camat Kalideres Ziki Zulkarnain (kanan) dalam kegiatan edukasi literasi keuangan dan pemberian tempat sampah pilah.

Tata Kelola & Konservasi

Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:35 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan kerangka manusia di lahan kosong Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa & Bencana

Misteri Kerangka Manusia di Sukamantri, Polisi Temukan HP dan Sandal

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:53 WIB

Peristiwa & Bencana

Ngetem di Depan Pasar, Kemacetan Leuwiliang Kian Parah

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:21 WIB