Metrosiar – Tidak semua orang di Republik ini mempunyai keberuntungan untuk menguasai tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan data mengejutkan: 48% dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai hanya oleh 60 keluarga besar.
Fenomena ini memperkuat sorotan terhadap praktik mafia tanah, sebuah sindikat terorganisir yang merebut lahan rakyat dengan memanfaatkan celah hukum, jaringan kekuasaan, hingga pemalsuan dokumen.
Siapa Mafia Tanah?
Mafia tanah bukan sekadar pelaku individu, melainkan aktor sistemik: mulai dari kelompok, badan hukum, hingga jaringan profesional yang menggunakan cara legal maupun ilegal untuk menguasai tanah.
Mereka kerap memalsukan sertifikat, akta jual beli, hingga mencatat dokumen fiktif.
Data ATR/BPN mencatat, pada tahun 2023 terdapat 86 operasi penindakan mafia tanah dengan 159 tersangka.
Modusnya melibatkan oknum notaris, aparat desa, hingga pegawai lembaga resmi.
Sertifikat ganda kerap dipakai untuk menekan harga atau mempercepat alih kepemilikan, terutama saat ada proyek infrastruktur besar.
Studi dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Indonesia (UI) mengungkap tren meningkat sejak 2018. Sistem administrasi pertanahan yang belum rapi membuka ruang bagi praktik pemalsuan.
Dari Desa hingga Korporasi
Contoh nyata kasus mafia tanah terungkap di PN Tanjungpinang (2022), ketika pelaku menyuap kepala desa, memalsukan girik, dan menggunakan notaris palsu untuk menerbitkan akta jual beli serta balik nama sertifikat tanpa izin pemilik sah.
Praktik ini disebut sebagai bentuk “land banking ilegal”: ratusan bidang tanah kecil dikumpulkan, lalu dialihkan ke investor besar atau perusahaan.
Saat digugat, korban kerap kalah karena dihadapkan dengan dokumen palsu yang tampak sah secara hukum.
Oligarki dan Korporasi di Balik Sengketa Agraria
Banyak konflik agraria melibatkan perusahaan besar yang mengantongi izin usaha pertambangan, perkebunan, atau proyek infrastruktur. Di balik nama PT atau CV, terdapat jaringan pemodal dan oligarki yang menguasai saham.
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), beberapa perusahaan bahkan beroperasi hanya dengan izin lokasi, tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan masyarakat (Free Prior Informed Consent/FPIC).
Keterlibatan modal asing juga semakin dominan pasca krisis keuangan 2008.
Investor global menjadikan tanah Indonesia sebagai “safe investment”, dengan perusahaan lokal bertindak sebagai eksekutor teknis.
Proyek besar seperti Meikarta menjadi contoh bagaimana arus modal internasional bekerja melalui korporasi properti dalam negeri.
Ancaman Kedaulatan Negara
Perebutan tanah tidak hanya menimbulkan konflik sosial, tapi juga mengancam kedaulatan negara.
Jika lahan strategis jatuh ke tangan asing, Indonesia kehilangan kendali atas distribusi logistik, energi, hingga jalur pertahanan nasional.
Selain itu, intervensi lembaga donor internasional seperti World Bank, USAID, dan AusAID dalam program reformasi agraria menimbulkan pertanyaan: apakah reformasi ini benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru membuka jalan bagi sistem berbasis profit global?
Lebih jauh, konflik agraria di Indonesia juga disebut sebagai bagian dari hybrid warfare strategi perang hibrida yang memadukan penguasaan tanah, pengaruh ekonomi, hingga propaganda di media sosial.
Jalan Keluar: Intelijen Pertanahan hingga Diplomasi Agraria
Solusi atas konflik tanah tidak bisa hanya berhenti pada redistribusi sertifikat. Beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan:
- Membangun sistem intelijen pertanahan untuk memantau jual-beli tanah lintas wilayah dan kepentingannya.
- Membentuk satuan tugas ad hoc lintas sektor yang mampu membongkar jaringan mafia tanah hingga ke tingkat oligarki.
- Kolaborasi Kementerian Pertahanan, BIN, Bakamla, BSSN, dan ATR/BPN dalam memetakan tanah sebagai aset strategis pertahanan.
- Meninjau ulang perjanjian investasi internasional yang memberi celah korporasi asing menggugat negara.
- Mengintegrasikan kesadaran geopolitik dalam pendidikan agar generasi muda memahami tanah sebagai fondasi kedaulatan.
Pemerintah telah mengawali langkah melalui MoU ATR/BPN dengan Kementerian Pertahanan, serta memasukkan agraria ke dalam indikator Indeks Ketahanan Nasional.
Namun, langkah tersebut perlu diperkuat dengan komitmen penegakan hukum yang menyentuh akar jaringan mafia tanah.
Tanah sebagai Basis Kedaulatan
Konflik agraria bukan sekadar sengketa administratif, melainkan medan pertarungan kedaulatan bangsa.
Setiap jengkal tanah yang jatuh ke tangan mafia tanah, oligarki, atau modal asing adalah kehilangan pijakan bagi Indonesia sebagai negara merdeka.*
Catatan: Ditulis ulang dari artikel asli oleh Justino Djogo, MA., MBA., Direktur Eksekutif Forum Dialog Nusantara/FDN, Balitbang DPP Golkar, berjudul “Bebaskan Tanah Tumpah Darah dari Belenggu Mafia Tanah”, telah tayang di forumdialognusantara.org.
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: forumdialognusantara.org









