Gubernur Banten Tetapkan 19 April 2025 Sebagai Hari Libur untuk PSU Pilbup Serang

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni Tetapkan Libur untuk PSU Pilbup Serang (Dok. Pemprov. Banten)

Gubernur Banten Andra Soni Tetapkan Libur untuk PSU Pilbup Serang (Dok. Pemprov. Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa hari Sabtu, 19 April 2025, akan dijadikan hari libur khusus untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 April 2025.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025.

Baca juga:  Manfaat Bunga Telang: Kaya Antioksidan untuk Mata, Kulit, Pencernaan, dan Daya Tahan Tubuh

Gubernur Banten berharap agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar.

“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.

Keputusan Gubernur Banten ini juga merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Baca juga:  Tancap Gas di Bulan Ramadan, Partai Gelora Targetkan 1,5 Juta Anggota untuk 2029

Dengan penetapan tersebut, warga Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang diharapkan untuk ikut serta dalam pemungutan suara ulang pada 19 April 2025.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: bantenprov.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”
Anis Matta Yakin Gelora Tembus Senayan 2029, Ini Strateginya
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Berita ini 28 kali dibaca
Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan 19 April 2025 sebagai hari libur khusus untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan partisipasi warga dalam PSU. Gubernur juga mengimbau agar seluruh warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilih mereka pada tanggal tersebut.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”

Senin, 15 Juni 2026 - 03:26 WIB

Anis Matta Yakin Gelora Tembus Senayan 2029, Ini Strateginya

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB