Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa hari Sabtu, 19 April 2025, akan dijadikan hari libur khusus untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 April 2025.
“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025.
Gubernur Banten berharap agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar.
“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.
Keputusan Gubernur Banten ini juga merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Dengan penetapan tersebut, warga Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang diharapkan untuk ikut serta dalam pemungutan suara ulang pada 19 April 2025.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: bantenprov.go.id









