Metrosiar – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.
Keputusan perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program pemutihan pajak di Jawa Barat mencakup beberapa keringanan, antara lain:
• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda atas keterlambatan.
• Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II)
Biaya balik nama untuk kendaraan bekas (kepemilikan kedua) dibebaskan sepenuhnya selama program berlangsung.
• Diskon Pajak Kendaraan Tahunan
Pembayaran pajak tahunan secara tepat waktu berhak mendapat potongan, tergantung jenis dan usia kendaraan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus memenuhi syarat berikut:
- Kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Barat.
- Tidak dalam status blokir permanen.
- Menyertakan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Jika melakukan balik nama, sertakan bukti jual beli kendaraan.
- Hanya berlaku untuk pajak tahunan, tidak mencakup pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Lokasi dan Cara Mendapatkan Layanan Pemutihan
Program pemutihan tersedia di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat. Masyarakat bisa datang langsung saat jam operasional atau memanfaatkan layanan daring untuk menghindari antrean.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Terdapat dua metode pembayaran yang bisa dipilih:
- Pembayaran Langsung di Samsat atau Samsat Keliling
Bawa dokumen kendaraan, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili, dan selesaikan pembayaran. Samsat Keliling juga tersedia di lokasi tertentu seperti alun-alun atau pusat perbelanjaan.
2. Pembayaran Online Melalui Aplikasi
1. Aplikasi Sambara
- Unduh aplikasi melalui Google Play Store.
- Pilih menu Informasi PKB, masukkan nomor polisi kendaraan.
- Verifikasi data, pilih metode pembayaran, dan simpan bukti bayar.
- Untuk pengesahan, datang ke Samsat atau layanan drive thru.
2. Aplikasi SAPA Warga
- Instal dari Google Play Store atau App Store.
- Login dengan NIK dan data pribadi.
- Masukkan nomor kendaraan, cek data, pilih metode pembayaran.
- Simpan bukti digital dan lakukan pengesahan di Samsat atau lewat Samsat Gendong/Drive Thru.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan tanpa denda dan mendapatkan potongan pajak, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan di Jawa Barat.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe









