Warga Jabar Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 30 Juni 2025

Avatar photo

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sebulan, catat tanggal dan bulannya. (Foto: Dok. Istimewa)

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sebulan, catat tanggal dan bulannya. (Foto: Dok. Istimewa)

Metrosiar – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.

Keputusan perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Program pemutihan pajak di Jawa Barat mencakup beberapa keringanan, antara lain:

• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda atas keterlambatan.

• Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II)

Biaya balik nama untuk kendaraan bekas (kepemilikan kedua) dibebaskan sepenuhnya selama program berlangsung.

• Diskon Pajak Kendaraan Tahunan

Baca juga:  Solidaritas Bencana: Kirab Merah Putih PNIB Jakarta Rayakan Haul Gus Dur dan Jaga Bhinneka Tunggal Ika

Pembayaran pajak tahunan secara tepat waktu berhak mendapat potongan, tergantung jenis dan usia kendaraan.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus memenuhi syarat berikut:

  1. Kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Barat.
  2. Tidak dalam status blokir permanen.
  3. Menyertakan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  4. Jika melakukan balik nama, sertakan bukti jual beli kendaraan.
  5. Hanya berlaku untuk pajak tahunan, tidak mencakup pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Lokasi dan Cara Mendapatkan Layanan Pemutihan

Program pemutihan tersedia di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat. Masyarakat bisa datang langsung saat jam operasional atau memanfaatkan layanan daring untuk menghindari antrean.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Terdapat dua metode pembayaran yang bisa dipilih:

  1. Pembayaran Langsung di Samsat atau Samsat Keliling

Bawa dokumen kendaraan, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili, dan selesaikan pembayaran. Samsat Keliling juga tersedia di lokasi tertentu seperti alun-alun atau pusat perbelanjaan.

Baca juga:  Viral: Sikap Arogansi Dedi Mulyadi Terhadap Wartawan, Disemprot JWI Tangerang

2. Pembayaran Online Melalui Aplikasi

1. Aplikasi Sambara

  • Unduh aplikasi melalui Google Play Store.
  • Pilih menu Informasi PKB, masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Verifikasi data, pilih metode pembayaran, dan simpan bukti bayar.
  • Untuk pengesahan, datang ke Samsat atau layanan drive thru.

2. Aplikasi SAPA Warga

  • Instal dari Google Play Store atau App Store.
  • Login dengan NIK dan data pribadi.
  • Masukkan nomor kendaraan, cek data, pilih metode pembayaran.
  • Simpan bukti digital dan lakukan pengesahan di Samsat atau lewat Samsat Gendong/Drive Thru.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan tanpa denda dan mendapatkan potongan pajak, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan di Jawa Barat.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi
Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada
Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan
Polres Ngada Bongkar 3 Kasus Kriminal: Motor Digondol, Pertalite Disedot, hingga Kasus Seksual Anak
PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun
Berita ini 34 kali dibaca
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama kendaraan kedua, serta diskon pajak tahunan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Warga Jawa Barat dapat memanfaatkan layanan ini melalui kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi digital seperti Sambara dan SAPA Warga untuk kemudahan pembayaran.

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:07 WIB

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 September 2026 - 07:03 WIB

Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas

Minggu, 13 September 2026 - 06:21 WIB

Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada

Jumat, 11 September 2026 - 18:00 WIB

Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB