Warga Jabar Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 30 Juni 2025

Avatar photo

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sebulan, catat tanggal dan bulannya. (Foto: Dok. Istimewa)

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sebulan, catat tanggal dan bulannya. (Foto: Dok. Istimewa)

Metrosiar – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.

Keputusan perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Program pemutihan pajak di Jawa Barat mencakup beberapa keringanan, antara lain:

• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda atas keterlambatan.

• Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II)

Biaya balik nama untuk kendaraan bekas (kepemilikan kedua) dibebaskan sepenuhnya selama program berlangsung.

• Diskon Pajak Kendaraan Tahunan

Baca juga:  Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, WNI Asal Majalengka Tertangkap Bawa Narkoba

Pembayaran pajak tahunan secara tepat waktu berhak mendapat potongan, tergantung jenis dan usia kendaraan.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus memenuhi syarat berikut:

  1. Kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Barat.
  2. Tidak dalam status blokir permanen.
  3. Menyertakan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  4. Jika melakukan balik nama, sertakan bukti jual beli kendaraan.
  5. Hanya berlaku untuk pajak tahunan, tidak mencakup pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Lokasi dan Cara Mendapatkan Layanan Pemutihan

Program pemutihan tersedia di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat. Masyarakat bisa datang langsung saat jam operasional atau memanfaatkan layanan daring untuk menghindari antrean.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Terdapat dua metode pembayaran yang bisa dipilih:

  1. Pembayaran Langsung di Samsat atau Samsat Keliling

Bawa dokumen kendaraan, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili, dan selesaikan pembayaran. Samsat Keliling juga tersedia di lokasi tertentu seperti alun-alun atau pusat perbelanjaan.

Baca juga:  PNIB: Pajak Bukan Palak, Bebaskan PBB untuk Rakyat Tidak Mampu

2. Pembayaran Online Melalui Aplikasi

1. Aplikasi Sambara

  • Unduh aplikasi melalui Google Play Store.
  • Pilih menu Informasi PKB, masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Verifikasi data, pilih metode pembayaran, dan simpan bukti bayar.
  • Untuk pengesahan, datang ke Samsat atau layanan drive thru.

2. Aplikasi SAPA Warga

  • Instal dari Google Play Store atau App Store.
  • Login dengan NIK dan data pribadi.
  • Masukkan nomor kendaraan, cek data, pilih metode pembayaran.
  • Simpan bukti digital dan lakukan pengesahan di Samsat atau lewat Samsat Gendong/Drive Thru.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan tanpa denda dan mendapatkan potongan pajak, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan di Jawa Barat.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten
Aksi Ditsamapta Polda Banten di Jembatan Merah Putih Tuai Apresiasi Warga
Kapolda Banten: Nilai Pancasila Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Kapolresta Serang Kota Ingatkan Anggota: Jangan Lupakan Nilai Pancasila
Berita ini 31 kali dibaca
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama kendaraan kedua, serta diskon pajak tahunan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Warga Jawa Barat dapat memanfaatkan layanan ini melalui kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi digital seperti Sambara dan SAPA Warga untuk kemudahan pembayaran.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Senin, 8 Juni 2026 - 20:32 WIB

Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:16 WIB

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:27 WIB

Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten

Berita Terbaru

Foto : Karikatur Preman

Politik & Pemerintahan

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:16 WIB