Camat Pasar Kemis Dampingi Wakil Bupati Tangerang Giat Pasar Murah

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret warga memadatai halaman kantor Camat Pasar Kemis untuk mendapatkan pangan murah. (Isitmewa)

Potret warga memadatai halaman kantor Camat Pasar Kemis untuk mendapatkan pangan murah. (Isitmewa)

Metrosiar – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan kegiatan pasar murah diadakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (19/3/2025).

Sebanyak 3150 paket sembako murah disiapkan Kecamatan Pasar Kemis dalam giat pasar murah 2025. Giat hari ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, BBA, S.E., dan didampingi Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP, M.Si.

Antusiasme masyarakat Kecamatan Pasar Kemis terlihat dari kehadiran warga yang berasal dari lima desa dan empat kelurahan, yaitu Kelurahan Sindangsari, Kutajaya, Kutabaru, dan Kutabumi, serta Desa Pasarkemis, Pangadegan, Suka Asih, Sukamantri, dan Gelam Jaya.

Baca juga:  Babinsa Masuk Sekolah! Serka Ishak Bekali Siswa SMAN 20 Soal Bahaya Bullying dan Narkoba

Mereka memadati halaman Kantor Kecamatan Pasar Kemis, menunjukkan semangat dan partisipasi yang luar biasa dalam acara tersebut.

Setiap paket sembako seharga Rp 50.000 berupa minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kg, beras 1 kg dan terigu 1 kg.

Camat Nurhanudin di sela-sela pasar murah mengatakan giat pasar murah untuk membantu masyarakat menghadapi Idulfitri.

“Hari ini kita mengadakan program dari Pemerintah Kabupaten Tangerang gerakan pangan murah atau pasar murah dan langsung dibuka oleh ibu Wakil Bupati Tangerang ibu Intan dan secara simbolis memberikan sembako gerakan pasar murah,” ucap Nurhanudin.

Baca juga:  Camat Kemiri Hadiri Santunan Yatim dalam Penutupan Pesantren Ramadan di Padepokan Macan Putih

“Tujuan diadakan Pasar murah ini adalah untuk membantu meringankan masyarakat untuk kebutuhan bahan pokok menghadapi persiapan Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.

“Dengan diadakan pasar murah ini untuk menekan inflasi di Kabupaten Tangerang agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” jelas Nurhanudin.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB