Awas! Sumur Bor tanpa izin bisa dipidana, masyarakat perlu tau ketentuannya

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan sosialisasi pemanfaatan air tanah yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung konservasi air tanah di Hotel Yasmin pada 19 Desember 2024.

Acara ini dibuka oleh Zulfikar Hamonangan, SH. yang biasa disapa dengan panggilan Bang Zul anggota komisi XII DPR RI.

Disampaikan oleh Dr. Taat Setiawan salah satu narasumber pada acara tersebut bahwa manfaat konservasi air tanah dapat mencegah banjir, menambah cadangan air, memperbaiki kualitas air tanah, mencegah erosi tanah dan mencegah intrusi air laut. Konservasi air tanah dalam memanfaatkan air tanah berkelanjutan yaitu:

  1. Sumur resapan dan sumur imbuhan air tanah.
  2. Bangunan konservasi air limpasan.
  3. Lubang biopori.
  4. Penanaman pohon.
  5. Pemanenan air hujan (rain water harvesting).
  6. Daur ulang air (Water Recycling).
  7. Gerakan hemat air.
Baca juga:  Doa Tulus dari Santri Daar Khalifah untuk Keberkahan Pemimpin Daerah

Budi Joko Purnomo dalam paparannya menyampaikan bahwa air tanah memiliki fungsi sosial, sumber daya dan lingkungan berdasarkan UU No.17 Th. 2019.

Baca juga:  Ditpolairud Polda NTT Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Ludes Terjual di Desa Bolok, Kupang Barat

izin-air-tanah-esdm

Pemohon dapat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dengan mengunjungi website kementerian ESDM di https://esdm.go.id.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB