Viral: OJK Panggil Rupiah Cepat Terkait Kasus Pencairan Dana Pinjaman Online Tanpa Persetujuan

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK panggil Rupiah Cepat usai laporan dana pinjaman masuk tanpa izin. Klarifikasi dan investigasi internal diminta segera. (Foto: Ilustrasi freepik.com)

OJK panggil Rupiah Cepat usai laporan dana pinjaman masuk tanpa izin. Klarifikasi dan investigasi internal diminta segera. (Foto: Ilustrasi freepik.com)

Metrosiar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) dengan merek Rupiah Cepat, menyusul laporan masyarakat terkait masuknya dana pinjaman tanpa adanya permohonan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan viral dari pengguna media sosial X dengan akun @helocarl, yang mengungkapkan kejadian tidak biasa terkait sejumlah dana tiba-tiba masuk ke rekeningnya meski ia tidak pernah mengajukan pinjaman.

Dana tersebut diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.

Lebih lanjut, pengguna tersebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku staf dari Rupiah Cepat.

Orang tersebut meminta agar dana yang masuk segera dikembalikan ke rekening tertentu, yang belakangan diketahui bukan milik resmi perusahaan.

Menanggapi laporan ini, OJK langsung bergerak cepat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan tengah melakukan langkah investigatif.

Baca juga:  Ancaman Kepunahan: Bagaimana Perburuan, Perubahan Habitat, dan Iklim Mengancam Satwa Liar

“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/25).

OJK Minta Klarifikasi dari Rupiah Cepat dan Instruksikan Investigasi Menyeluruh

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah memanggil pihak manajemen Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi langsung terkait kasus ini.

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perusahaan fintech tersebut untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya.

“OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Ismail dalam keterangan yang sama.

Baca juga:  Gelar Rapat Pemantapan, Pemda Ngada Pastikan Siap Jadi Tuan Rumah Etape Tour de NTT

OJK turut mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang tidak diminta dan mengimbau agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan kode OTP demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran sejenis, OJK membuka saluran pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Tanggapan Resmi Rupiah Cepat

Menanggapi viralnya laporan tersebut, pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia melalui akun resmi X pada Selasa (20/5/25) menyatakan pengaduan telah diterima dan sedang diproses melalui investigasi internal.

Perusahaan menambahkan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setahun Lancar, Ujungnya Rp1,9 Miliar Raib? Korban Investasi Laporkan URN ke Polda Banten
Forbisda HIPMI Banten: Raka Aditya Sebut Pengusaha Muda Kini Jadi “Game Changer” di Tengah Ketidakpastian Global
Tegang! Prajurit Kodim 0510 Jalani Tes Penentu Kenaikan Pangkat
Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”
Polsek Pasar Kemis Datangi Rumah Duka Ibu Ani, Warga Tersentuh Kepedulian Polisi
TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Kresek, Hasilnya Bikin Takjub
Jembatan Gantung vs Jembatan Rangka, Dua Akses Penghubung Warga Papi–Garutu di Enrekang
37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Berita ini 8 kali dibaca
OJK memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) setelah laporan masyarakat menerima dana pinjaman online tanpa pengajuan. Kasus ini viral di media sosial dan memicu klarifikasi serta investigasi internal oleh perusahaan. OJK menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan meminta fintech menanggapi aduan sesuai aturan. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan pinjol.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Setahun Lancar, Ujungnya Rp1,9 Miliar Raib? Korban Investasi Laporkan URN ke Polda Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:33 WIB

Forbisda HIPMI Banten: Raka Aditya Sebut Pengusaha Muda Kini Jadi “Game Changer” di Tengah Ketidakpastian Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:30 WIB

Tegang! Prajurit Kodim 0510 Jalani Tes Penentu Kenaikan Pangkat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Kresek, Hasilnya Bikin Takjub

Berita Terbaru

Wisatawan menikmati kopi hangat dan kuliner lokal dengan latar panorama pegunungan hijau di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Wisata

Kode Alam di Balik Bukit Hijau Enrekang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:32 WIB

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki (tengah), berfoto bersama perwakilan HMI usai audiensi di ruang kerja Kapolda Banten, Jumat (8/5/2026).

TNI POLRI

Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB