LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Almarhum Prada Lucky, Lakukan Investigasi Langsung di Kupang, Nagekeo, dan Ende

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada 13–16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. (DOK. LPSK)

Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada 13–16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. (DOK. LPSK)

Metrosiar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal diduga akibat penganiayaan senior.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa keluarga mengajukan perlindungan dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, layanan medis, hingga monitoring proses penyidikan.

“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi serta memantau langsung perkembangan hukum,” ujar Susilaningtias, Rabu (20/8/25).

LPSK Turun ke Lapangan di NTT

Baca juga:  Diberhentikan dari Polri, Kompol Cosmas Bersujud Meminta Maaf

Sebagai tindak lanjut, LPSK melakukan investigasi lapangan pada 13–16 Agustus 2025 di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang. Tim bertemu dengan ibu Prada Lucky, para saksi, hingga aparat penegak hukum.

Selain mendengarkan keterangan, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali informasi tambahan sekaligus memetakan risiko yang dihadapi keluarga dan saksi.

Perlindungan Menyeluruh dan Mekanisme JC

Susilaningtias menegaskan perlindungan yang diberikan tidak hanya soal keamanan fisik, tetapi juga dukungan transportasi, akomodasi, hingga layanan psikologis.

“Kami ingin memastikan suara keluarga korban tidak diabaikan,” tegasnya.

Baca juga:  Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Operasi Zebra Maung 2025, Fokus Tertib dan Keselamatan Berlalu Lintas

LPSK juga mendorong penggunaan mekanisme justice collaborator (JC) agar kebenaran kasus lebih cepat terungkap. Dari 20 prajurit yang sudah berstatus tersangka, LPSK berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik.

“Kami berharap Polisi Militer TNI memberi pemahaman mengenai hak-hak JC. LPSK siap mendampingi bila ada pelaku yang mau bersuara,” tambahnya.

Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/25) di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah menjalani perawatan intensif.

Polisi Militer Kodam Udayana menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskannya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Berita ini 13 kali dibaca
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal NTT yang diduga tewas dianiaya senior. LPSK hadir di Kupang untuk memastikan hak saksi dan keluarga terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, hingga mendorong mekanisme justice collaborator.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB