Metrosiar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal diduga akibat penganiayaan senior.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa keluarga mengajukan perlindungan dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, layanan medis, hingga monitoring proses penyidikan.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi serta memantau langsung perkembangan hukum,” ujar Susilaningtias, Rabu (20/8/25).
LPSK Turun ke Lapangan di NTT
Sebagai tindak lanjut, LPSK melakukan investigasi lapangan pada 13–16 Agustus 2025 di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang. Tim bertemu dengan ibu Prada Lucky, para saksi, hingga aparat penegak hukum.
Selain mendengarkan keterangan, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali informasi tambahan sekaligus memetakan risiko yang dihadapi keluarga dan saksi.
Perlindungan Menyeluruh dan Mekanisme JC
Susilaningtias menegaskan perlindungan yang diberikan tidak hanya soal keamanan fisik, tetapi juga dukungan transportasi, akomodasi, hingga layanan psikologis.
“Kami ingin memastikan suara keluarga korban tidak diabaikan,” tegasnya.
LPSK juga mendorong penggunaan mekanisme justice collaborator (JC) agar kebenaran kasus lebih cepat terungkap. Dari 20 prajurit yang sudah berstatus tersangka, LPSK berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik.
“Kami berharap Polisi Militer TNI memberi pemahaman mengenai hak-hak JC. LPSK siap mendampingi bila ada pelaku yang mau bersuara,” tambahnya.
Kasus Kematian Prada Lucky
Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/25) di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah menjalani perawatan intensif.
Polisi Militer Kodam Udayana menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskannya.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Antara









