Pemerintah Beri Waktu Transisi Dua Tahun untuk Label Gula, Garam, dan Lemak di Produk Olahan

Avatar photo

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto – Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu dua tahun bagi sektor pangan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tentang label makanan. (Unsplash/Franki Chamaki)

Ilustrasi foto – Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu dua tahun bagi sektor pangan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tentang label makanan. (Unsplash/Franki Chamaki)

Metrosiar – Pemerintah Indonesia menetapkan periode transisi dua tahun bagi industri makanan dan minuman untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru terkait label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang bertujuan menekan penyakit tidak menular, termasuk obesitas dan diabetes.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, kasus obesitas di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir hingga 2023.

Kebijakan label GGL diharapkan menjadi langkah efektif untuk menekan tren tersebut.

Menurut laporan Reuters, tenggat waktu dua tahun ini muncul setelah adanya tekanan dari Amerika Serikat, asosiasi industri pangan regional Food Industry Asia, serta beberapa produsen lokal.

Baca juga:  Keluarga Najwa Shihab Berduka, Suaminya Meninggal Akibat Stroke Hemoragik

Bahkan, AS sempat mempertanyakan kebijakan ini melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan, “Kami akan memulai dengan edukasi, sementara pembatasan baru berlaku dua tahun ke depan.”

Sistem label nantinya menggunakan kode warna ala lampu lalu lintas: merah untuk kadar tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk rendah.

Perusahaan dapat mulai menggunakan stiker atau deklarasi mandiri pada akhir 2025, sebelum aturan wajib diterapkan dua tahun kemudian.

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah menerapkan sistem serupa. Namun, sebagian pelaku usaha menolak kebijakan ini dengan alasan informasi nutrisi telah tercantum di kemasan.

Baca juga:  Manfaat Rebusan Air Daun Serai dan Daun Salam untuk Kesehatan: Dari Menurunkan Kolesterol hingga Detoks Tubuh

BPOM akan memverifikasi label melalui laboratorium pemerintah.

Nadia menambahkan, “Kami bekerja sama dengan perusahaan, tapi mengubah kebiasaan masyarakat memang menantang.”

Dokumen WTO yang diperoleh Reuters menunjukkan, produsen AS khawatir aturan ini akan memengaruhi ekspor ke Indonesia, yang nilainya mencapai sekitar Rp892 miliar per tahun.

Industri pangan dalam negeri juga sempat meminta penundaan sehingga kebijakan ini beberapa kali tidak masuk prioritas legislasi.

Meski demikian, pakar kesehatan publik dari CISDI, Diah Saminarsih, menekankan pentingnya kebijakan ini.

“Industri selalu memberikan tekanan, tapi semakin banyak orang Indonesia terserang penyakit tidak menular akibat pola makan tidak sehat,” ujarnya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Reuters

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Ibu Lulus ASI Eksklusif, Dinkes Kab. Tangerang Gelar Wisuda ASI 2026 demi Cegah Stunting
Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru
Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan Calon Penggantinya: “Adik Saya”
Posbindu Mandiri RW 05 Kuta Baru Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias
Satu Pesan Suara Seribu Lelah, Detik-detik Dokter Myta Aprilia Menyerah pada Keadaan
Berita ini 23 kali dibaca
Pemerintah beri waktu transisi dua tahun untuk label GGL (gula, garam, dan lemak), dorong edukasi dan tekan obesitas di Indonesia.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Apresiasi Ibu Lulus ASI Eksklusif, Dinkes Kab. Tangerang Gelar Wisuda ASI 2026 demi Cegah Stunting

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:30 WIB

Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Politik & Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:46 WIB