Metrosiar – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada masing-masing dokter yang bertugas di wilayah-wilayah dengan akses layanan kesehatan yang terbatas.
Pada tahap awal, program ini menyasar 1.100 dokter dari berbagai spesialisasi yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang berada di DTPK.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin (4/8/25), dikutip dari Antara.
Hasan mengatakan wilayah penerima tunjangan diprioritaskan berdasarkan sejumlah indikator, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain tunjangan khusus, para dokter juga akan mendapat peluang pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menunjang kompetensi dan profesionalisme.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya memberi perhatian lebih kepada tenaga medis yang mengabdi di pelosok negeri.
“Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi pada (28/7/25) lalu.
Ia menyebut kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di seluruh pelosok Tanah Air.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Budi.
Dalam aturan tersebut diterangkan tunjangan khusus ini tidak termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, yang tetap mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pemerintah pusat juga mengimbau pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan ini, termasuk dalam pengalokasian anggaran, penyediaan fasilitas tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi tenaga medis di daerah terpencil.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Antara









