Kabar Gembira: Dokter di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta, Ini Perpres Baru Prabowo

Avatar photo

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto. (YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto. (YouTube Sekretariat Presiden)

Metrosiar – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada masing-masing dokter yang bertugas di wilayah-wilayah dengan akses layanan kesehatan yang terbatas.

Pada tahap awal, program ini menyasar 1.100 dokter dari berbagai spesialisasi yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang berada di DTPK.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin (4/8/25), dikutip dari Antara.

Hasan mengatakan wilayah penerima tunjangan diprioritaskan berdasarkan sejumlah indikator, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Baca juga:  Presiden Prabowo Minta Penghapusan Kuota Impor untuk Komoditas Penting
Pemerintah terbitkan Perpres 81/2025, beri tunjangan Rp30 juta per bulan bagi dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Presiden Prabowo terbitkan Perpres 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. (Foto ilustrasi/Freepik)

Selain tunjangan khusus, para dokter juga akan mendapat peluang pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menunjang kompetensi dan profesionalisme.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya memberi perhatian lebih kepada tenaga medis yang mengabdi di pelosok negeri.

Baca juga:  Pemerintah Prabowo Cetak Rekor Penyaluran FLPP Tertinggi di 2025 dengan 53.874 Rumah Subsidi

“Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi pada (28/7/25) lalu.

Ia menyebut kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di seluruh pelosok Tanah Air.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Budi.

Dalam aturan tersebut diterangkan tunjangan khusus ini tidak termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, yang tetap mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah pusat juga mengimbau pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan ini, termasuk dalam pengalokasian anggaran, penyediaan fasilitas tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi tenaga medis di daerah terpencil.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Ibu Lulus ASI Eksklusif, Dinkes Kab. Tangerang Gelar Wisuda ASI 2026 demi Cegah Stunting
Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru
Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan Calon Penggantinya: “Adik Saya”
Posbindu Mandiri RW 05 Kuta Baru Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias
Satu Pesan Suara Seribu Lelah, Detik-detik Dokter Myta Aprilia Menyerah pada Keadaan
Berita ini 23 kali dibaca
Presiden Prabowo terbitkan Perpres 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Apresiasi Ibu Lulus ASI Eksklusif, Dinkes Kab. Tangerang Gelar Wisuda ASI 2026 demi Cegah Stunting

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:30 WIB

Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Politik & Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:46 WIB