40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Avatar photo

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat rokok elektronik (vape) mengeluarkan uap di tengah latar es, menggambarkan tren penggunaan yang kini menjadi sorotan global terkait dampak kesehatan.

Perangkat rokok elektronik (vape) mengeluarkan uap di tengah latar es, menggambarkan tren penggunaan yang kini menjadi sorotan global terkait dampak kesehatan.

JAKARTA, Metrosiar – Gelombang pelarangan rokok elektronik (vape) kian meluas di berbagai belahan dunia. Setidaknya 40 negara kini menerapkan kebijakan ketat, mulai dari larangan total hingga pembatasan ekstrem, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lonjakan pengguna di kalangan remaja.

Berdasarkan laporan terbaru dari Vaping360, puluhan negara tersebut telah menutup akses terhadap vape, baik melalui pelarangan penuh maupun regulasi yang sangat membatasi distribusi dan penggunaannya di masyarakat.

Dorongan untuk memperketat aturan juga datang dari World Health Organization (WHO), yang menilai rokok elektronik masih menyimpan ketidakpastian terkait dampak jangka panjang serta memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan nikotin.

 

Kekhawatiran Kesehatan dan Generasi Muda

Sejumlah pemerintah menilai vape bukan sekadar alternatif rokok konvensional, melainkan ancaman baru bagi kesehatan publik. Kandungan nikotin, zat kimia dalam aerosol, hingga potensi menjadi “pintu masuk” ke rokok biasa menjadi alasan utama pelarangan.

Baca juga:  Selamat Dan Sukses Terpilih Ketua IBI Ranting Tangerang

Di beberapa negara, kebijakan ini bahkan disertai sanksi tegas. Di India, pelanggaran terhadap larangan penjualan vape dapat berujung denda hingga hukuman penjara. Sementara di Singapura dan Thailand, kepemilikan vape saja sudah dapat dikenai sanksi hukum.

 

Daftar 40 Negara yang Melarang Vape

Berikut negara-negara yang melarang vape, baik secara total maupun dengan pembatasan sangat ketat:

Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Bhutan, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kolombia, Kuba, Ethiopia, Gambia, Hong Kong, India, Iran, Korea Utara, Kuwait, Laos, Lebanon, Mauritius, Meksiko, Nepal, Nikaragua, Oman, Palestina, Panama, Qatar, Seychelles, Singapura, Sri Lanka, Suriname, Suriah, Thailand, Timor Leste, Turkmenistan, Uganda, Uruguay, Australia*, Jepang*, Turki*, Vietnam*.

Catatan: Negara bertanda bintang tidak sepenuhnya melarang vape, namun menerapkan regulasi sangat ketat seperti pembatasan kadar nikotin atau distribusi terbatas untuk keperluan medis.

Baca juga:  Polda Banten Cek Titik Koordinat 28 Lokasi Tambang, Tidak Ditemukan Penyimpangan

 

Tren Regulasi Global

Kebijakan antarnegara menunjukkan pola beragam. India dan Singapura memilih pelarangan total, sementara Australia dan Jepang menerapkan pembatasan ketat.

Meski berbeda pendekatan, arah kebijakan global cenderung menguat pada pembatasan. Banyak negara memprioritaskan perlindungan generasi muda dari risiko kecanduan nikotin, meskipun perdebatan soal peran vape sebagai alat pengurangan risiko (harm reduction) bagi perokok dewasa masih terus berlangsung.

 

Potensi Dampak

Pengamat menilai pelarangan vape berpotensi memicu efek lanjutan, seperti munculnya pasar gelap dan peredaran produk ilegal. Namun di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan beban kesehatan di masa depan.

Dengan semakin banyak negara mengambil sikap tegas, regulasi vape diperkirakan akan terus menjadi isu global yang memicu perdebatan antara kepentingan kesehatan publik dan kebebasan konsumen.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan Calon Penggantinya: “Adik Saya”
Posbindu Mandiri RW 05 Kuta Baru Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias
Satu Pesan Suara Seribu Lelah, Detik-detik Dokter Myta Aprilia Menyerah pada Keadaan
Tak Sekadar Kunjungan, Ini Alasan Ketua Posyandu Datangi Matahari 14
Home Prospek Nine Stars di Serang: Edukasi Diabetes dan Peluang Usaha yang Menarik Perhatian
Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren
Ungkapan Hati Petronela Dula ketika Menakhoda IBI Cabang Ngada Dua Periode “Kami adalah Saksi Pertama Tangisan Kehidupan”
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:30 WIB

Pelayanan Puskesmas Kutabumi Diapresiasi Warga.

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan Calon Penggantinya: “Adik Saya”

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:36 WIB

Posbindu Mandiri RW 05 Kuta Baru Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:55 WIB

Satu Pesan Suara Seribu Lelah, Detik-detik Dokter Myta Aprilia Menyerah pada Keadaan

Rabu, 29 April 2026 - 19:56 WIB

Tak Sekadar Kunjungan, Ini Alasan Ketua Posyandu Datangi Matahari 14

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB