40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Avatar photo

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat rokok elektronik (vape) mengeluarkan uap di tengah latar es, menggambarkan tren penggunaan yang kini menjadi sorotan global terkait dampak kesehatan.

Perangkat rokok elektronik (vape) mengeluarkan uap di tengah latar es, menggambarkan tren penggunaan yang kini menjadi sorotan global terkait dampak kesehatan.

JAKARTA, Metrosiar – Gelombang pelarangan rokok elektronik (vape) kian meluas di berbagai belahan dunia. Setidaknya 40 negara kini menerapkan kebijakan ketat, mulai dari larangan total hingga pembatasan ekstrem, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lonjakan pengguna di kalangan remaja.

Berdasarkan laporan terbaru dari Vaping360, puluhan negara tersebut telah menutup akses terhadap vape, baik melalui pelarangan penuh maupun regulasi yang sangat membatasi distribusi dan penggunaannya di masyarakat.

Dorongan untuk memperketat aturan juga datang dari World Health Organization (WHO), yang menilai rokok elektronik masih menyimpan ketidakpastian terkait dampak jangka panjang serta memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan nikotin.

 

Kekhawatiran Kesehatan dan Generasi Muda

Sejumlah pemerintah menilai vape bukan sekadar alternatif rokok konvensional, melainkan ancaman baru bagi kesehatan publik. Kandungan nikotin, zat kimia dalam aerosol, hingga potensi menjadi “pintu masuk” ke rokok biasa menjadi alasan utama pelarangan.

Baca juga:  Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Di beberapa negara, kebijakan ini bahkan disertai sanksi tegas. Di India, pelanggaran terhadap larangan penjualan vape dapat berujung denda hingga hukuman penjara. Sementara di Singapura dan Thailand, kepemilikan vape saja sudah dapat dikenai sanksi hukum.

 

Daftar 40 Negara yang Melarang Vape

Berikut negara-negara yang melarang vape, baik secara total maupun dengan pembatasan sangat ketat:

Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Bhutan, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kolombia, Kuba, Ethiopia, Gambia, Hong Kong, India, Iran, Korea Utara, Kuwait, Laos, Lebanon, Mauritius, Meksiko, Nepal, Nikaragua, Oman, Palestina, Panama, Qatar, Seychelles, Singapura, Sri Lanka, Suriname, Suriah, Thailand, Timor Leste, Turkmenistan, Uganda, Uruguay, Australia*, Jepang*, Turki*, Vietnam*.

Catatan: Negara bertanda bintang tidak sepenuhnya melarang vape, namun menerapkan regulasi sangat ketat seperti pembatasan kadar nikotin atau distribusi terbatas untuk keperluan medis.

Baca juga:  Kenali Shampoo Non-SLS: Pilihan Lebih Lembut untuk Rambut dan Kulit Kepala

 

Tren Regulasi Global

Kebijakan antarnegara menunjukkan pola beragam. India dan Singapura memilih pelarangan total, sementara Australia dan Jepang menerapkan pembatasan ketat.

Meski berbeda pendekatan, arah kebijakan global cenderung menguat pada pembatasan. Banyak negara memprioritaskan perlindungan generasi muda dari risiko kecanduan nikotin, meskipun perdebatan soal peran vape sebagai alat pengurangan risiko (harm reduction) bagi perokok dewasa masih terus berlangsung.

 

Potensi Dampak

Pengamat menilai pelarangan vape berpotensi memicu efek lanjutan, seperti munculnya pasar gelap dan peredaran produk ilegal. Namun di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan beban kesehatan di masa depan.

Dengan semakin banyak negara mengambil sikap tegas, regulasi vape diperkirakan akan terus menjadi isu global yang memicu perdebatan antara kepentingan kesehatan publik dan kebebasan konsumen.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
Bakti Sosial Mabes Polri, Ratusan Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis
GMKI Palangka Raya Kritik Penanganan Karhutla Kalteng: Negara Harus Hadir Sebelum Asap
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Apresiasi Ibu Lulus ASI Eksklusif, Dinkes Kab. Tangerang Gelar Wisuda ASI 2026 demi Cegah Stunting
Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 23:50 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan

Selasa, 1 September 2026 - 08:38 WIB

Bakti Sosial Mabes Polri, Ratusan Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:09 WIB

GMKI Palangka Raya Kritik Penanganan Karhutla Kalteng: Negara Harus Hadir Sebelum Asap

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:01 WIB

Rapat tindak lanjut penataan lahan fasos dan fasum di wilayah RW 03 dan 04 Kelurahan Kutabaru, dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Tata Kelola & Konservasi

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:19 WIB

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB