40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat rokok elektronik (vape) mengeluarkan uap di tengah latar es, menggambarkan tren penggunaan yang kini menjadi sorotan global terkait dampak kesehatan.

Perangkat rokok elektronik (vape) mengeluarkan uap di tengah latar es, menggambarkan tren penggunaan yang kini menjadi sorotan global terkait dampak kesehatan.

JAKARTA, Metrosiar – Gelombang pelarangan rokok elektronik (vape) kian meluas di berbagai belahan dunia. Setidaknya 40 negara kini menerapkan kebijakan ketat, mulai dari larangan total hingga pembatasan ekstrem, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lonjakan pengguna di kalangan remaja.

Berdasarkan laporan terbaru dari Vaping360, puluhan negara tersebut telah menutup akses terhadap vape, baik melalui pelarangan penuh maupun regulasi yang sangat membatasi distribusi dan penggunaannya di masyarakat.

Dorongan untuk memperketat aturan juga datang dari World Health Organization (WHO), yang menilai rokok elektronik masih menyimpan ketidakpastian terkait dampak jangka panjang serta memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan nikotin.

 

Kekhawatiran Kesehatan dan Generasi Muda

Sejumlah pemerintah menilai vape bukan sekadar alternatif rokok konvensional, melainkan ancaman baru bagi kesehatan publik. Kandungan nikotin, zat kimia dalam aerosol, hingga potensi menjadi “pintu masuk” ke rokok biasa menjadi alasan utama pelarangan.

Baca juga:  Berikut ini Rekayasa Lalin Malam Muhasabah di Monas

Di beberapa negara, kebijakan ini bahkan disertai sanksi tegas. Di India, pelanggaran terhadap larangan penjualan vape dapat berujung denda hingga hukuman penjara. Sementara di Singapura dan Thailand, kepemilikan vape saja sudah dapat dikenai sanksi hukum.

 

Daftar 40 Negara yang Melarang Vape

Berikut negara-negara yang melarang vape, baik secara total maupun dengan pembatasan sangat ketat:

Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Bhutan, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kolombia, Kuba, Ethiopia, Gambia, Hong Kong, India, Iran, Korea Utara, Kuwait, Laos, Lebanon, Mauritius, Meksiko, Nepal, Nikaragua, Oman, Palestina, Panama, Qatar, Seychelles, Singapura, Sri Lanka, Suriname, Suriah, Thailand, Timor Leste, Turkmenistan, Uganda, Uruguay, Australia*, Jepang*, Turki*, Vietnam*.

Catatan: Negara bertanda bintang tidak sepenuhnya melarang vape, namun menerapkan regulasi sangat ketat seperti pembatasan kadar nikotin atau distribusi terbatas untuk keperluan medis.

Baca juga:  Pria Wajib Tahu Skrining Kanker Prostat Gratis, Buruan Daftar

 

Tren Regulasi Global

Kebijakan antarnegara menunjukkan pola beragam. India dan Singapura memilih pelarangan total, sementara Australia dan Jepang menerapkan pembatasan ketat.

Meski berbeda pendekatan, arah kebijakan global cenderung menguat pada pembatasan. Banyak negara memprioritaskan perlindungan generasi muda dari risiko kecanduan nikotin, meskipun perdebatan soal peran vape sebagai alat pengurangan risiko (harm reduction) bagi perokok dewasa masih terus berlangsung.

 

Potensi Dampak

Pengamat menilai pelarangan vape berpotensi memicu efek lanjutan, seperti munculnya pasar gelap dan peredaran produk ilegal. Namun di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan beban kesehatan di masa depan.

Dengan semakin banyak negara mengambil sikap tegas, regulasi vape diperkirakan akan terus menjadi isu global yang memicu perdebatan antara kepentingan kesehatan publik dan kebebasan konsumen.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Home Prospek Nine Stars di Serang: Edukasi Diabetes dan Peluang Usaha yang Menarik Perhatian
Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren
Ungkapan Hati Petronela Dula ketika Menakhoda IBI Cabang Ngada Dua Periode “Kami adalah Saksi Pertama Tangisan Kehidupan”
Romi Juji: DPRD Ngada Komitmen Dorong Kebijakan Penguatan Peran Bidan
Dukungan Pelarangan Vape Menguat, Kiai Said Aqil: Prioritaskan Langkah Kepala BNN
Seruan Larangan Vape Menguat, HR. M. Abdurrozaq L Muftiy: Dukung Kepala BNN Lindungi Generasi Bangsa
Dukungan Larangan Vape Menguat, Rahmad Zaelani Kiki: Negara Harus Tegas Lindungi Generasi Muda
Penolakan Vape Menguat, Sekjen MUN Desak Tindak Lanjut Usulan Kepala BNN
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Minggu, 19 April 2026 - 23:39 WIB

Home Prospek Nine Stars di Serang: Edukasi Diabetes dan Peluang Usaha yang Menarik Perhatian

Jumat, 17 April 2026 - 17:25 WIB

Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren

Sabtu, 11 April 2026 - 14:01 WIB

Ungkapan Hati Petronela Dula ketika Menakhoda IBI Cabang Ngada Dua Periode “Kami adalah Saksi Pertama Tangisan Kehidupan”

Sabtu, 11 April 2026 - 13:02 WIB

Romi Juji: DPRD Ngada Komitmen Dorong Kebijakan Penguatan Peran Bidan

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB