BREAKING NEWS: Tapera Resmi dibatalkan MK per Senin 29 September 2025

Avatar photo

Senin, 29 September 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Metrosiar – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat memicu gelombang penolakan publik kini menemui babak akhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mengubah konsep Tapera dari pungutan memaksa menjadi skema sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK Jakarta pada Senin (29/9/25).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Alasan Hakim Konstitusi: Tapera Tak Boleh Dipaksakan

Pembatalan UU Tapera diputuskan secara bulat oleh majelis hakim tanpa adanya dissenting opinion.

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa seperti pajak.

Menurutnya, kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelas Saldi.

Baca juga:  Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : "Harusnya Korupsinya Di Usut"

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Gugatan Berasal dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka berargumen bahwa kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, dan berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.

Putusan MK ini secara langsung menghapus kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Latar Belakang Penolakan Publik

Program Tapera telah menuai penolakan sengit sejak diwacanakan. Pada Juni 2024 silam, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ribuan buruh di Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang memadati jalan untuk menolak Tapera.

Mereka menilai manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana masyarakat berisiko disalahgunakan, di samping menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.

Implikasi Putusan MK

Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan Tapera tidak lagi berlaku.

Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai dengan prinsip tabungan pada umumnya.

Putusan ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan buruh. Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyediakan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: mkri.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 15 kali dibaca
MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:44 WIB

Alexander Salembun, jurnalis Metrosiar (kiri), bersama personel TNI AD di lokasi kegiatan pembersihan abu vulkanik menggunakan mobil water tank TNI AD.

Peristiwa & Bencana

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:49 WIB

Kesehatan

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Senin, 7 Sep 2026 - 12:27 WIB