BREAKING NEWS: Tapera Resmi dibatalkan MK per Senin 29 September 2025

Avatar photo

Senin, 29 September 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Metrosiar – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat memicu gelombang penolakan publik kini menemui babak akhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mengubah konsep Tapera dari pungutan memaksa menjadi skema sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK Jakarta pada Senin (29/9/25).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Alasan Hakim Konstitusi: Tapera Tak Boleh Dipaksakan

Pembatalan UU Tapera diputuskan secara bulat oleh majelis hakim tanpa adanya dissenting opinion.

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa seperti pajak.

Menurutnya, kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelas Saldi.

Baca juga:  Tuntut Pengusutan Tuntas Korupsi Pejabat Dinas, PERMAHI Lampung Gelar Demo di Kejati

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Gugatan Berasal dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka berargumen bahwa kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, dan berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.

Putusan MK ini secara langsung menghapus kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera.

Baca juga:  Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Latar Belakang Penolakan Publik

Program Tapera telah menuai penolakan sengit sejak diwacanakan. Pada Juni 2024 silam, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ribuan buruh di Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang memadati jalan untuk menolak Tapera.

Mereka menilai manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana masyarakat berisiko disalahgunakan, di samping menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.

Implikasi Putusan MK

Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan Tapera tidak lagi berlaku.

Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai dengan prinsip tabungan pada umumnya.

Putusan ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan buruh. Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyediakan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: mkri.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 12 kali dibaca
MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB