BREAKING NEWS: Tapera Resmi dibatalkan MK per Senin 29 September 2025

Nedu Wodo Ndaya Coya

Senin, 29 September 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Metrosiar – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat memicu gelombang penolakan publik kini menemui babak akhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mengubah konsep Tapera dari pungutan memaksa menjadi skema sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK Jakarta pada Senin (29/9/25).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Alasan Hakim Konstitusi: Tapera Tak Boleh Dipaksakan

Pembatalan UU Tapera diputuskan secara bulat oleh majelis hakim tanpa adanya dissenting opinion.

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa seperti pajak.

Menurutnya, kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelas Saldi.

Baca juga:  Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan 'Chilling Effect' bagi Kritik Publik

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Gugatan Berasal dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka berargumen bahwa kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, dan berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.

Putusan MK ini secara langsung menghapus kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera.

Baca juga:  Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Latar Belakang Penolakan Publik

Program Tapera telah menuai penolakan sengit sejak diwacanakan. Pada Juni 2024 silam, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ribuan buruh di Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang memadati jalan untuk menolak Tapera.

Mereka menilai manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana masyarakat berisiko disalahgunakan, di samping menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.

Implikasi Putusan MK

Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan Tapera tidak lagi berlaku.

Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai dengan prinsip tabungan pada umumnya.

Putusan ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan buruh. Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyediakan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: mkri.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka
Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Berita ini 9 kali dibaca
MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Berita Terbaru

Pemain Makmur Jaya FC (jersey biru muda) berusaha melewati hadangan pemain Kodingeh FC dalam laga Turnamen Belajen Cup 1. Makmur Jaya tampil dominan dan menutup pertandingan dengan kemenangan telak 7-0.

Nusantara

Pesta Gol! Makmur Jaya Jr Tampil Menggila di Belajen Cup 1

Senin, 4 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kondisi sepeda motor korban yang mengalami kerusakan parah setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat di depan RS Bethsaida.

Peristiwa & Bencana

Detik-Detik Driver Ojol Ditabrak 2 Mobil di Depan RS Bethsaida

Senin, 4 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) berfoto bersama tim peserta Pekan Olahraga Buruh usai pertandingan cabang sepak bola.

Olahraga

Dramatis! Polresta FC Kandas di Final Pekan Olahraga Buruh

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:08 WIB