Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Avatar photo

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU KUHP Dinilai Kriminalisasi Demo, BEM PTNU Se-Nusantara Ajukan Uji Materi ke MK. (Foto: Nedu Wodo NC/Metrosiar)

UU KUHP Dinilai Kriminalisasi Demo, BEM PTNU Se-Nusantara Ajukan Uji Materi ke MK. (Foto: Nedu Wodo NC/Metrosiar)

Jakarta, Metrosiar – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal yang digugat adalah Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, seperti demonstrasi dan advokasi kebijakan.

“Permohonan ini kami ajukan karena kami menilai kedua pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, khususnya demonstrasi dan advokasi kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari praktik demokrasi,” ujar Gangga Listiawan, Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/26).

Gangga menyoroti rumusan dalam kedua pasal yang dianggap multitafsir dan lentur, sehingga membuka ruang penegakan hukum yang represif. Ia merujuk pada frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” dalam Pasal 232, serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.

Baca juga:  Kapolda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Penambangan Ilegal di Banten!”

“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” tegas Gangga.

Sebagai organisasi yang menaungi mahasiswa dari kampus-kampus NU di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung dampak kekhawatiran yang timbul akibat keberlakuan norma tersebut. Ia menyebut munculnya chilling effect atau efek jera di kalangan mahasiswa.

“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” keluhnya.

Baca juga:  Terbongkar! Modus "Sedot Tangki" BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Chilling effect tersebut, lanjutnya, dalam jangka panjang dapat merusak kualitas demokrasi dengan melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap negara. Gangga menegaskan bahwa UUD 1945 telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” ujarnya.

Permohonan uji materiil tersebut kini telah tercatat di MK dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah frasa-frasa yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Bagi Gangga dan BEM PTNU Se-Nusantara, langkah hukum ini adalah upaya untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, bukan alat pembatasan partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi.*

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 41 kali dibaca
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan diajukan pada Januari tahun 2026 oleh Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, Gangga Listiawan.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB