Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Avatar photo

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU KUHP Dinilai Kriminalisasi Demo, BEM PTNU Se-Nusantara Ajukan Uji Materi ke MK. (Foto: Nedu Wodo NC/Metrosiar)

UU KUHP Dinilai Kriminalisasi Demo, BEM PTNU Se-Nusantara Ajukan Uji Materi ke MK. (Foto: Nedu Wodo NC/Metrosiar)

Jakarta, Metrosiar – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal yang digugat adalah Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, seperti demonstrasi dan advokasi kebijakan.

“Permohonan ini kami ajukan karena kami menilai kedua pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, khususnya demonstrasi dan advokasi kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari praktik demokrasi,” ujar Gangga Listiawan, Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/26).

Gangga menyoroti rumusan dalam kedua pasal yang dianggap multitafsir dan lentur, sehingga membuka ruang penegakan hukum yang represif. Ia merujuk pada frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” dalam Pasal 232, serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.

Baca juga:  KPAI Murka! Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape

“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” tegas Gangga.

Sebagai organisasi yang menaungi mahasiswa dari kampus-kampus NU di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung dampak kekhawatiran yang timbul akibat keberlakuan norma tersebut. Ia menyebut munculnya chilling effect atau efek jera di kalangan mahasiswa.

“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” keluhnya.

Baca juga:  Ibu Prada Lucky Berlutut Memohon Keadilan di Hadapan Pangdam IX/Udayana

Chilling effect tersebut, lanjutnya, dalam jangka panjang dapat merusak kualitas demokrasi dengan melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap negara. Gangga menegaskan bahwa UUD 1945 telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” ujarnya.

Permohonan uji materiil tersebut kini telah tercatat di MK dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah frasa-frasa yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Bagi Gangga dan BEM PTNU Se-Nusantara, langkah hukum ini adalah upaya untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, bukan alat pembatasan partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi.*

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang
Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim
Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar
Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang
Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas
Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Berita ini 57 kali dibaca
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan diajukan pada Januari tahun 2026 oleh Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, Gangga Listiawan.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:04 WIB

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Minggu, 27 September 2026 - 12:06 WIB

Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim

Minggu, 27 September 2026 - 10:27 WIB

Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB