Warga Jabar Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 30 Juni 2025

Avatar photo

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sebulan, catat tanggal dan bulannya. (Foto: Dok. Istimewa)

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sebulan, catat tanggal dan bulannya. (Foto: Dok. Istimewa)

Metrosiar – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.

Keputusan perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Program pemutihan pajak di Jawa Barat mencakup beberapa keringanan, antara lain:

• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda atas keterlambatan.

• Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II)

Biaya balik nama untuk kendaraan bekas (kepemilikan kedua) dibebaskan sepenuhnya selama program berlangsung.

• Diskon Pajak Kendaraan Tahunan

Baca juga:  Bekasi Dikepung Banjir Di mana-mana, Ketinggian Air hingga 300 Cm

Pembayaran pajak tahunan secara tepat waktu berhak mendapat potongan, tergantung jenis dan usia kendaraan.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus memenuhi syarat berikut:

  1. Kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Barat.
  2. Tidak dalam status blokir permanen.
  3. Menyertakan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  4. Jika melakukan balik nama, sertakan bukti jual beli kendaraan.
  5. Hanya berlaku untuk pajak tahunan, tidak mencakup pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Lokasi dan Cara Mendapatkan Layanan Pemutihan

Program pemutihan tersedia di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat. Masyarakat bisa datang langsung saat jam operasional atau memanfaatkan layanan daring untuk menghindari antrean.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Terdapat dua metode pembayaran yang bisa dipilih:

  1. Pembayaran Langsung di Samsat atau Samsat Keliling

Bawa dokumen kendaraan, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili, dan selesaikan pembayaran. Samsat Keliling juga tersedia di lokasi tertentu seperti alun-alun atau pusat perbelanjaan.

Baca juga:  Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Jadwal dan Ketentuannya

2. Pembayaran Online Melalui Aplikasi

1. Aplikasi Sambara

  • Unduh aplikasi melalui Google Play Store.
  • Pilih menu Informasi PKB, masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Verifikasi data, pilih metode pembayaran, dan simpan bukti bayar.
  • Untuk pengesahan, datang ke Samsat atau layanan drive thru.

2. Aplikasi SAPA Warga

  • Instal dari Google Play Store atau App Store.
  • Login dengan NIK dan data pribadi.
  • Masukkan nomor kendaraan, cek data, pilih metode pembayaran.
  • Simpan bukti digital dan lakukan pengesahan di Samsat atau lewat Samsat Gendong/Drive Thru.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan tanpa denda dan mendapatkan potongan pajak, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan di Jawa Barat.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan
Berita ini 34 kali dibaca
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama kendaraan kedua, serta diskon pajak tahunan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Warga Jawa Barat dapat memanfaatkan layanan ini melalui kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi digital seperti Sambara dan SAPA Warga untuk kemudahan pembayaran.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB

Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama

Berita Terbaru

Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Hukum & Kriminal

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Jul 2026 - 18:57 WIB