Kabar Gembira: Dokter di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta, Ini Perpres Baru Prabowo

Avatar photo

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto. (YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto. (YouTube Sekretariat Presiden)

Metrosiar – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada masing-masing dokter yang bertugas di wilayah-wilayah dengan akses layanan kesehatan yang terbatas.

Pada tahap awal, program ini menyasar 1.100 dokter dari berbagai spesialisasi yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang berada di DTPK.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin (4/8/25), dikutip dari Antara.

Hasan mengatakan wilayah penerima tunjangan diprioritaskan berdasarkan sejumlah indikator, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Baca juga:  BGN Apresiasi Polri Bangun SPPG, Sebut Kualitasnya Berstandar Tinggi
Pemerintah terbitkan Perpres 81/2025, beri tunjangan Rp30 juta per bulan bagi dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Presiden Prabowo terbitkan Perpres 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. (Foto ilustrasi/Freepik)

Selain tunjangan khusus, para dokter juga akan mendapat peluang pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menunjang kompetensi dan profesionalisme.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya memberi perhatian lebih kepada tenaga medis yang mengabdi di pelosok negeri.

Baca juga:  Karhutla Kalteng Anjlok: Dari 500 Ribu Jadi 7.000 Hektare

“Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi pada (28/7/25) lalu.

Ia menyebut kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di seluruh pelosok Tanah Air.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Budi.

Dalam aturan tersebut diterangkan tunjangan khusus ini tidak termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, yang tetap mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah pusat juga mengimbau pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan ini, termasuk dalam pengalokasian anggaran, penyediaan fasilitas tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi tenaga medis di daerah terpencil.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stadion Benteng Reborn Makin Ramai, Sachrudin Dorong Tangerang Jadi Kota Sport Tourism
10 Sesat Pikir yang Diam-Diam Bisa Menjebak Cara Berpikir
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Sosok Seniman Besar
Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
Bakti Sosial Mabes Polri, Ratusan Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis
GMKI Palangka Raya Kritik Penanganan Karhutla Kalteng: Negara Harus Hadir Sebelum Asap
Berita ini 25 kali dibaca
Presiden Prabowo terbitkan Perpres 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:05 WIB

Stadion Benteng Reborn Makin Ramai, Sachrudin Dorong Tangerang Jadi Kota Sport Tourism

Sabtu, 26 September 2026 - 09:41 WIB

10 Sesat Pikir yang Diam-Diam Bisa Menjebak Cara Berpikir

Sabtu, 26 September 2026 - 08:49 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Sosok Seniman Besar

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 23:50 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB