Metrosiar — Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining) yang berlangsung di wilayah konsesi mereka, tepatnya di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. (13/06/2025)
Aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dan massif, merusak lingkungan, serta menginjak-injak hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi. Mirisnya, para pelaku diduga kuat memperoleh perlindungan dari oknum tertentu, sehingga tetap leluasa beroperasi meskipun secara jelas melanggar hukum.
“Kami telah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu. Berdasarkan informasi yang kami terima, aparat kepolisian sudah mengantongi nama-nama pelaku. Namun hingga kini, mereka tetap beroperasi seperti kebal hukum,” ujar Jasman Toongi, Ketua KUD Perintis.

Pelanggaran Hukum yang Terus Dibiarkan
Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap individu yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, sanksi berat ini belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng., selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, menilai lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu penyebab utama terus berlangsungnya praktik ilegal ini.
“Kami menjalankan kegiatan pertambangan dengan mengedepankan prinsip legalitas, kelestarian lingkungan, dan keselamatan kerja. Ironisnya, justru para pelaku yang melanggar hukum tampak dibiarkan bebas beroperasi. Negara mengalami kerugian besar, sementara supremasi hukum dilecehkan,” ujarnya tegas.
Negara Rugi, Lingkungan Tercemar
Selain mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, aktivitas pertambangan ilegal ini juga berdampak serius terhadap pendapatan negara. Potensi penerimaan dari pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi hilang, mengingat pelaku tidak memenuhi kewajiban fiskal sebagaimana yang dipenuhi KUD Perintis sebagai pemegang IUP resmi.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela hak negara atas pendapatan sah dari sektor pertambangan. Jika pembiaran ini terus terjadi, akan muncul preseden buruk bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia,” tegas Jasman Toongi.
Desakan Penindakan Tegas dari Aparat
KUD Perintis mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara, hingga instansi pusat, untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal. Negara dinilai harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru memberi ruang bagi pelanggar yang merusak sistem dan tatanan hukum.









