Negara Rugi Akibat Penambang Ilegal yang Diduga Dibekingi Oknum di Kotamobagu Bolmong

Avatar photo

Senin, 16 Juni 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar — Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining) yang berlangsung di wilayah konsesi mereka, tepatnya di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. (13/06/2025)

Aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dan massif, merusak lingkungan, serta menginjak-injak hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi. Mirisnya, para pelaku diduga kuat memperoleh perlindungan dari oknum tertentu, sehingga tetap leluasa beroperasi meskipun secara jelas melanggar hukum.

“Kami telah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu. Berdasarkan informasi yang kami terima, aparat kepolisian sudah mengantongi nama-nama pelaku. Namun hingga kini, mereka tetap beroperasi seperti kebal hukum,” ujar Jasman Toongi, Ketua KUD Perintis.

Aktivitas tambang
Aktivitas Tambang dok istimewa

Pelanggaran Hukum yang Terus Dibiarkan

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap individu yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, sanksi berat ini belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Baca juga:  Kronologi Penembakan yang Menewaskan Warga Minahasa Tenggara, Ini Penjelasan Polda Sulut

Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng., selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, menilai lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu penyebab utama terus berlangsungnya praktik ilegal ini.

“Kami menjalankan kegiatan pertambangan dengan mengedepankan prinsip legalitas, kelestarian lingkungan, dan keselamatan kerja. Ironisnya, justru para pelaku yang melanggar hukum tampak dibiarkan bebas beroperasi. Negara mengalami kerugian besar, sementara supremasi hukum dilecehkan,” ujarnya tegas.

 

Negara Rugi, Lingkungan Tercemar

Selain mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, aktivitas pertambangan ilegal ini juga berdampak serius terhadap pendapatan negara. Potensi penerimaan dari pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi hilang, mengingat pelaku tidak memenuhi kewajiban fiskal sebagaimana yang dipenuhi KUD Perintis sebagai pemegang IUP resmi.

Baca juga:  Kapolda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Penambangan Ilegal di Banten!”

“Kami tidak hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela hak negara atas pendapatan sah dari sektor pertambangan. Jika pembiaran ini terus terjadi, akan muncul preseden buruk bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia,” tegas Jasman Toongi.

 

Desakan Penindakan Tegas dari Aparat

KUD Perintis mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara, hingga instansi pusat, untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal. Negara dinilai harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru memberi ruang bagi pelanggar yang merusak sistem dan tatanan hukum.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut
Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Denyut Perdagangan Kambing dari Pasar Sentral Sudu Menuju Palopo Jelang Idul Qurban
LSP Takarsa Jakarta Menuju Lisensi Resmi, BNSP Apresiasi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:03 WIB

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:34 WIB

Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut

Senin, 18 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB