Bareskrim Polri Bongkar Kasus Gas Oplosan di Jakarta, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret ilustrasi gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dioplos di Jakarta. (X.com/@begnaumwsg).

Potret ilustrasi gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dioplos di Jakarta. (X.com/@begnaumwsg).

Metrosiar – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/25).

Pengungkapan Kasus di Jakarta Utara

Kasus pertama terungkap di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025. Polisi menangkap lima tersangka yang kedapatan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram.

Baca juga:  Begini Kata Komisi III DPR RI Terkait Pernyataan Kapolri, Tolak Polri di Bawah Kementrian

“Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram,” jelas Nunung.

Dari lokasi, aparat mengamankan 699 tabung gas elpiji bersubsidi, enam regulator, satu timbangan elektronik, dan dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung.

Modus Serupa di Jakarta Timur

Kasus kedua terungkap di Jakarta Timur pada 22 Mei 2025, dengan lima pelaku ditangkap. Polisi menyita 462 tabung gas elpiji berbagai ukuran.

“Modusnya (yang Jakarta Timur) penyuntikan atau memindahkan isi ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta,” kata Nunung.

Baca juga:  Polri Tindak Tegas Kasus Minyakita Bodong yang Tidak Sesuai Kemasan 1 Liter

Salah satu tersangka berperan sebagai pemodal dan pengendali proses mulai dari penyuntikan hingga distribusi. Sementara pelaku lainnya bertugas menyuntik dan mengangkut tabung.

Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

“Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tukas Nunung.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Berita ini 10 kali dibaca
Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, lalu menjualnya demi keuntungan. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp16 miliar. Para pelaku dijerat dengan undang-undang migas dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Polisi berharap penindakan ini memberi efek jera.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September

Kamis, 17 September 2026 - 09:51 WIB

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 07:22 WIB

Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa

Berita Terbaru

Peristiwa & Bencana

Sumur Mengering, Warga Legok Dadap Krisis Air Bersih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 07:14 WIB

Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H. (tengah) bersama Direktur PT MBK Ventura Susanti Gandaatmaja (kiri) dan Camat Kalideres Ziki Zulkarnain (kanan) dalam kegiatan edukasi literasi keuangan dan pemberian tempat sampah pilah.

Tata Kelola & Konservasi

Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:35 WIB