Polri Tindak Tegas Kasus Minyakita Bodong yang Tidak Sesuai Kemasan 1 Liter

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label. (Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label. (Dok. Humas Polri)

 

Metrosiar – Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label.

Hal ini menjadi viral setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan pelanggaran serius pada minyak goreng kemasan Minyakita.

Minyak yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya 750–800 mililiter dan dijual di atas HET.

“Pemerintah berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil, jika menemukan produk yang tidak sesuai, segera laporkan, tegas Amran”.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Baca juga:  Rumah Singgah Banten di Jakarta Diresmikan, Gubernur Andra Soni: “Semoga Membantu Masyarakat”

Kepala Satgas Pangan Polri itu mengatakan, pengemasan ulang minyak goreng berlabel Minyakita secara ilegal itu dilakukan di sebuah gudang Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Petugas pun melakukan operasi penggeledahan pada Minggu, 9 Maret 2025.

Dalam pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1000 mililiter atau 1 liter malah hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelas dia.

Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku minyak goreng itu didapatkan dari PT ISJ, melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Sementara, tersangka mendapatkan kemasan dari trader PT MGS di Kota Bekasi dengan harga Rp 430 per botol, kemasan pouch seharga Rp 180 per buah, dan kemasan 2 liter seharga Rp 780 per buah.

Baca juga:  Fenomena Ormas Minta THR, Polri Minta Pengusaha Lapor dan Siap Tindak Tegas

Komisi VI DPR Minta BPK-Polri Turun Tangan Hitung Kerugian Kasus Takaran MinyaKita

Polisi pun menyita barang bukti, antara lain 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” ujar Helfi.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Liputan6

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan
Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan
TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?
Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:09 WIB

Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan

Minggu, 26 April 2026 - 18:56 WIB

Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?

Sabtu, 25 April 2026 - 19:54 WIB

Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap area gudang, dengan kobaran api masih terlihat cukup besar di latar belakang.

Peristiwa & Bencana

Gudang Packaging di Sepatan Tangerang Dilalap Api, 8 Unit Damkar Dikerahkan!

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:07 WIB