Gubernur Banten Tetapkan 19 April 2025 Sebagai Hari Libur untuk PSU Pilbup Serang

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni Tetapkan Libur untuk PSU Pilbup Serang (Dok. Pemprov. Banten)

Gubernur Banten Andra Soni Tetapkan Libur untuk PSU Pilbup Serang (Dok. Pemprov. Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa hari Sabtu, 19 April 2025, akan dijadikan hari libur khusus untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 April 2025.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025.

Baca juga:  Tindak Lanjut Arahan Bupati, Kadis Bina Marga SDA Tangerang Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Ibu Laila

Gubernur Banten berharap agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar.

“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.

Keputusan Gubernur Banten ini juga merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Baca juga:  Di Tengah Keterbatasan Personel, Kinerja Polda Banten Justru Melonjak di 2025

Dengan penetapan tersebut, warga Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang diharapkan untuk ikut serta dalam pemungutan suara ulang pada 19 April 2025.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: bantenprov.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Muktamar NU 2026, Harapan KH Marsudi Suhud Membawa Gagasan NU Mandiri, Cerdas, dan Merakyat
Aspirasi Mahasiswa Banten Didengar Langsung Kapolda dan Pemprov
Gubernur Banten Andra Soni Siapkan Fasilitas Hockey di Kota Tangerang pada 2027
Berita ini 31 kali dibaca
Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan 19 April 2025 sebagai hari libur khusus untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan partisipasi warga dalam PSU. Gubernur juga mengimbau agar seluruh warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilih mereka pada tanggal tersebut.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Selasa, 1 September 2026 - 12:01 WIB

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api

Berita Terbaru

Nusantara

The Significance of Game Reviews at Sloty Casino NZ

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:14 WIB