Metrosiar – Harga emas batangan Antam pada hari ini, Jumat, 4 April 2025, mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp17.000 per gram, dari Rp1.836.000 menjadi Rp1.819.000 per gram.
Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp1.671.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam 4 April 2025
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp959.500
- 1 gram: Rp1.819.000
- 2 gram: Rp3.578.000
- 3 gram: Rp5.342.000
- 5 gram: Rp8.870.000
- 10 gram: Rp17.685.000
- 25 gram: Rp44.087.000
- 50 gram: Rp88.095.000
- 100 gram: Rp176.112.000
- 250 gram: Rp440.015.000
- 500 gram: Rp879.820.000
- 1.000 gram: Rp1.759.600.000.
Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, terdapat pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli emas batangan Antam, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
1. Pajak pada Pembelian Emas
Pemegang NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari total harga pembelian.
Non-NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari total harga pembelian.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
2. Pajak pada Penjualan Kembali (Buyback) Emas
Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Non-NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Penurunan harga emas Antam pada 4 April 2025 sebesar Rp17.000 per gram menjadi perhatian bagi investor emas.
Harga buyback yang juga turun dapat memengaruhi keputusan jual beli masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau pergerakan harga emas secara berkala melalui sumber terpercaya seperti laman resmi Logam Mulia atau toko emas terpercaya.
Dengan memahami ketentuan pajak yang berlaku, investor dapat mengoptimalkan keuntungan dan menghindari potongan pajak yang tidak terduga.(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: jabarekspres.com









