Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum Jakarta – Metrosiar – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus video mesum sesama jenis berjudul “A Day in My Life” yang viral di media sosial. Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat dan mengomersialkan konten tersebut. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah tidak bekerja selama beberapa bulan. Sebelumnya, MR dan MA diketahui pernah bekerja sebagai karyawan swasta. “Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026). Menurut polisi, keduanya mulai membuat konten tersebut sejak Juli 2026. MR dan MA diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum kemudian bertemu secara langsung. “Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di social media,” ujarnya. Setelah berkenalan, keduanya kemudian membuat dan menjual video tersebut melalui platform media sosial. Polisi menyebut konten itu ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup tertentu dengan sistem akses berbayar. “Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” lanjutnya. Raup Belasan Juta Rupiah Dari aktivitas tersebut, kedua tersangka disebut telah memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah. Anggi menjelaskan, akses menuju konten tersebut dijual dengan tarif Rp150 ribu. Pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran sebelum mendapatkan kode untuk mengakses grup atau komunitas eksklusif tempat video tersebut disimpan. “Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” ungkapnya. Anggi mengatakan, konten tersebut tidak dapat diakses secara bebas karena hanya diperuntukkan bagi anggota komunitas tertentu yang telah membayar biaya akses. “(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” kata Anggi. “Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya. Terungkap Setelah Videonya Viral Kasus tersebut mencuat setelah video “A Day in My Life” beredar dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya penyebaran video tersebut di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap MR dan MA dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa keduanya diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Depok dan Jakarta. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Tag: Headline, Breaking News, Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Leuwiliang, Viral Media Sosial, Kasus Asusila Meta description: Video “A Day in My Life” viral, dua pria ditangkap Polres Bogor dan diduga meraup belasan juta rupiah dari akses konten berbayar. Andre Taulany dan Amanda Rigby resmi menikah dengan adat Jawa. Lima detail busana akad mereka menjadi sorotan publik Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, WNI Diminta Waspada Galodo Terjang Arosuka, Kompleks Kantor Bupati Solok Ikut Terdampak

Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”

Avatar photo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ngada, AKBP Gede Harimbawa tiba di Polres Ngada. (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Kapolres Ngada, AKBP Gede Harimbawa tiba di Polres Ngada. (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Bajawa.Metrosiar- Pergantian pucuk pimpinan di Polres Ngada dinilai bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan ujian awal bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Ngada.

Di tengah harapan masyarakat terhadap wajah baru kepolisian, GMNI Cabang Ngada mendesak Kapolres yang baru segera menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan peredaran rokok ilegal yang selama ini terus menjadi sorotan publik.

Ketua GMNI Cabang Ngada, Florianus Setiadi, mengatakan pergantian kepemimpinan harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan sekadar pergantian seremonial di internal institusi.

“Kami berharap Kapolres yang baru menjadikan persoalan dugaan peredaran rokok ilegal sebagai salah satu prioritas penegakan hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pergantian pejabat,” tegas Florianus kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, dugaan peredaran rokok ilegal bukan persoalan sepele. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, praktik tersebut juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum apabila tidak ditangani secara serius.

Baca juga:  Janda Penjual Gorengan di Jombang Terjerat Tagihan Listrik Rp 12,7 juta, Muncul Sosok Juru Selamat, Siapakah dia?

Florianus menegaskan masyarakat tidak membutuhkan pencitraan maupun seremoni. Yang dibutuhkan adalah keberanian aparat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepercayaan masyarakat lahir dari tindakan. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, masyarakat akan percaya bahwa negara benar-benar hadir,” ujarnya.

GMNI pun mendesak Polres Ngada meningkatkan pengawasan dan operasi terhadap dugaan peredaran rokok ilegal, melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum, menindak pihak yang terbukti melanggar tanpa diskriminasi, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

Menurut Florianus, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum hanya akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas di atas kertas. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu masyarakat berharap aparat bergerak cepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai organisasi mahasiswa, GMNI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dengan mengawal setiap proses penegakan hukum agar berlangsung adil, profesional, dan akuntabel.

Baca juga:  Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

GMNI juga mengingatkan agar Kabupaten Ngada tidak sampai mendapat stigma sebagai daerah yang memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Menurut mereka, langkah tegas aparat akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kewibawaan hukum.

“Masyarakat tidak sedang menunggu janji. Yang dinilai adalah keberanian bertindak. Jika penegakan hukum berjalan tegas dan profesional, tentu patut diapresiasi. Namun jika persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan, kami akan tetap menyuarakan kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol dalam negara demokrasi,” tutup Florianus.

Pernyataan GMNI tersebut menjadi tantangan awal bagi Kapolres Ngada yang baru, AKBP Gede Harimbawa, untuk menunjukkan kepemimpinannya melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk dalam merespons dugaan peredaran rokok ilegal yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.*

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif
147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Peran Perempuan Jadi Sorotan di Forum Kepolisian Dunia Bali
Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
Supervisi ke Polda Babel, Divisi Humas Polri Soroti Penguatan Kehumasan di Satwil
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum Jakarta – Metrosiar – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus video mesum sesama jenis berjudul “A Day in My Life” yang viral di media sosial. Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat dan mengomersialkan konten tersebut. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah tidak bekerja selama beberapa bulan. Sebelumnya, MR dan MA diketahui pernah bekerja sebagai karyawan swasta. “Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026). Menurut polisi, keduanya mulai membuat konten tersebut sejak Juli 2026. MR dan MA diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum kemudian bertemu secara langsung. “Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di social media,” ujarnya. Setelah berkenalan, keduanya kemudian membuat dan menjual video tersebut melalui platform media sosial. Polisi menyebut konten itu ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup tertentu dengan sistem akses berbayar. “Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” lanjutnya. Raup Belasan Juta Rupiah Dari aktivitas tersebut, kedua tersangka disebut telah memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah. Anggi menjelaskan, akses menuju konten tersebut dijual dengan tarif Rp150 ribu. Pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran sebelum mendapatkan kode untuk mengakses grup atau komunitas eksklusif tempat video tersebut disimpan. “Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” ungkapnya. Anggi mengatakan, konten tersebut tidak dapat diakses secara bebas karena hanya diperuntukkan bagi anggota komunitas tertentu yang telah membayar biaya akses. “(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” kata Anggi. “Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya. Terungkap Setelah Videonya Viral Kasus tersebut mencuat setelah video “A Day in My Life” beredar dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya penyebaran video tersebut di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap MR dan MA dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa keduanya diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Depok dan Jakarta. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Tag: Headline, Breaking News, Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Leuwiliang, Viral Media Sosial, Kasus Asusila Meta description: Video “A Day in My Life” viral, dua pria ditangkap Polres Bogor dan diduga meraup belasan juta rupiah dari akses konten berbayar.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIB

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif

Selasa, 22 September 2026 - 17:26 WIB

147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”

Senin, 21 September 2026 - 02:14 WIB

Peran Perempuan Jadi Sorotan di Forum Kepolisian Dunia Bali

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum Jakarta – Metrosiar – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus video mesum sesama jenis berjudul “A Day in My Life” yang viral di media sosial. Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat dan mengomersialkan konten tersebut. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah tidak bekerja selama beberapa bulan. Sebelumnya, MR dan MA diketahui pernah bekerja sebagai karyawan swasta. “Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026). Menurut polisi, keduanya mulai membuat konten tersebut sejak Juli 2026. MR dan MA diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum kemudian bertemu secara langsung. “Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di social media,” ujarnya. Setelah berkenalan, keduanya kemudian membuat dan menjual video tersebut melalui platform media sosial. Polisi menyebut konten itu ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup tertentu dengan sistem akses berbayar. “Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” lanjutnya. Raup Belasan Juta Rupiah Dari aktivitas tersebut, kedua tersangka disebut telah memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah. Anggi menjelaskan, akses menuju konten tersebut dijual dengan tarif Rp150 ribu. Pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran sebelum mendapatkan kode untuk mengakses grup atau komunitas eksklusif tempat video tersebut disimpan. “Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” ungkapnya. Anggi mengatakan, konten tersebut tidak dapat diakses secara bebas karena hanya diperuntukkan bagi anggota komunitas tertentu yang telah membayar biaya akses. “(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” kata Anggi. “Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya. Terungkap Setelah Videonya Viral Kasus tersebut mencuat setelah video “A Day in My Life” beredar dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya penyebaran video tersebut di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap MR dan MA dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa keduanya diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Depok dan Jakarta. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Tag: Headline, Breaking News, Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Leuwiliang, Viral Media Sosial, Kasus Asusila Meta description: Video “A Day in My Life” viral, dua pria ditangkap Polres Bogor dan diduga meraup belasan juta rupiah dari akses konten berbayar.

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:09 WIB