Metrosiar – Maskapai Garuda Indonesia menanggapi viralnya kasus seorang penumpang yang menggunakan vape di dalam pesawat rute Jakarta-Medan (GA 1904) pada 27 Maret 2025.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, memastikan pelaku telah mendapatkan sanksi sesuai prosedur.
Dalam keterangannya, Wamildan mengungkapkan bahwa awak kabin telah memberikan teguran hingga dua kali, sesuai aturan penanganan penumpang yang mengganggu (disruptive passenger).
Tetapi, kasus ini akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang di Bandara Kualanamu untuk investigasi lebih lanjut.
“Penggunaan vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan nasional dan internasional. Kami tidak akan mentoleransi tindakan tersebut,” tegas Wamildan, Minggu (30/3/2025).
Aturan yang ada sebenarnya mengizinkan penumpang membawa vape dengan batas tertentu, seperti baterai yang dilepas dan cairan maksimal 100ml dalam plastik khusus.
Tetapi, penggunaannya selama penerbangan tetap dilarang demi keselamatan bersama.
Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Kami terus mengedukasi penumpang dan meminta kerja sama untuk menciptakan pengalaman terbang yang aman dan nyaman,” ujar Wamildan menutup pernyataannya.(*)
Editor : Konrad Kun









