Fantastis: Rp 103 Triliun CMNP Gugat Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Tbk, Apa Pasal?

Avatar photo

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT senilai Rp 103 triliun terkait transaksi dengan Unibank pada 1999, melibatkan tuduhan pemalsuan. Potret Konferensi Pers Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Selasa (11/3/2025).//Dok. HotmanParisOfficial//

CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT senilai Rp 103 triliun terkait transaksi dengan Unibank pada 1999, melibatkan tuduhan pemalsuan. Potret Konferensi Pers Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Selasa (11/3/2025).//Dok. HotmanParisOfficial//

 

Metrosiar – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dengan nilai mencapai Rp 103 triliun.

Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kasus ini terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu gugatan perdata dan laporan terkait dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kasus Bermula Tahun 1999

Hotman Paris Hutapea menyebut permasalahan ini bermula pada Mei 1999, saat CMNP membutuhkan dolar AS.

Saat itu, salah satu bank yang dianggap sehat, Unibank, menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger untuk transaksi tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Unibank akan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, yang artinya Unibank akan menerima 17,4 juta dolar AS.

“Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dolar AS. Itu artinya zero coupon bond,” ujar Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Baca juga:  Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka, Responsnya Mengejutkan!

Dampak Krisis Moneter 2001

Tahun 2001 terjadi krisis moneter yang menyebabkan Unibank ditutup oleh pemerintah, sehingga CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito yang bernilai 28 juta dolar AS.

Hotman mengatakan uang yang diterima bukan oleh Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama, tetapi oleh Unibank.

Alhasil CMNP akhirnya menggugat Unibank di pengadilan, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung namun perusahaan tersebut kalah.

CMNP Alihkan Gugatan

Setelah kalah dalam gugatan terhadap Unibank, CMNP kini mengalihkan gugatannya kepada Hary Tanoesoedibjo.

Hotman mempertanyakan alasan pemalsuan yang dituduhkan kepada pihaknya, mengingat Bhakti Investama hanya bertindak sebagai arranger yang menerima komisi.

Uang yang terlibat sepenuhnya diterima oleh Unibank, bukan pihak lainnya.

CMNP Tuntut Kepastian Hukum

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan mereka telah menggugat perbuatan melanggar hukum terkait transaksi tukar menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang menyebabkan kerugian pada perusahaan.

Baca juga:  Trump Tangguhkan Tarif Timbal Balik 90 Hari, Naikkan Tarif Impor China Jadi 125%

Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan gugatan ini melibatkan empat pihak tergugat, termasuk Hary Tanoesoedibjo dan BHIT, dan sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tanggapan BHIT

Sementara itu, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) memberikan penjelasan kepada BEI kalau mereka belum menerima relaas resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut hingga 3 Maret 2025.

Menurut BHIT, gugatan ini berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dengan Unibank pada 1999, di mana BHIT hanya bertindak sebagai arranger.

Oleh karena itu, BHIT berpendapat bahwa gugatan seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank.

“Gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata Tien, Direktur BHIT.

Ia juga menambahkan gugatan tersebut tidak memengaruhi operasional atau kinerja keuangan BHIT.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Sumber Berita: Konpers

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut
Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Denyut Perdagangan Kambing dari Pasar Sentral Sudu Menuju Palopo Jelang Idul Qurban
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:03 WIB

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:34 WIB

Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB