Fantastis: Rp 103 Triliun CMNP Gugat Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Tbk, Apa Pasal?

Avatar photo

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT senilai Rp 103 triliun terkait transaksi dengan Unibank pada 1999, melibatkan tuduhan pemalsuan. Potret Konferensi Pers Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Selasa (11/3/2025).//Dok. HotmanParisOfficial//

CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT senilai Rp 103 triliun terkait transaksi dengan Unibank pada 1999, melibatkan tuduhan pemalsuan. Potret Konferensi Pers Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Selasa (11/3/2025).//Dok. HotmanParisOfficial//

 

Metrosiar – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dengan nilai mencapai Rp 103 triliun.

Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kasus ini terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu gugatan perdata dan laporan terkait dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kasus Bermula Tahun 1999

Hotman Paris Hutapea menyebut permasalahan ini bermula pada Mei 1999, saat CMNP membutuhkan dolar AS.

Saat itu, salah satu bank yang dianggap sehat, Unibank, menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger untuk transaksi tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Unibank akan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, yang artinya Unibank akan menerima 17,4 juta dolar AS.

“Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dolar AS. Itu artinya zero coupon bond,” ujar Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Baca juga:  Petty Tanggapi Polemik Royalti Titiek Puspa dan Ahmad Dhani, Kenang Warisan Emosional untuk Ivan Gunawan

Dampak Krisis Moneter 2001

Tahun 2001 terjadi krisis moneter yang menyebabkan Unibank ditutup oleh pemerintah, sehingga CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito yang bernilai 28 juta dolar AS.

Hotman mengatakan uang yang diterima bukan oleh Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama, tetapi oleh Unibank.

Alhasil CMNP akhirnya menggugat Unibank di pengadilan, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung namun perusahaan tersebut kalah.

CMNP Alihkan Gugatan

Setelah kalah dalam gugatan terhadap Unibank, CMNP kini mengalihkan gugatannya kepada Hary Tanoesoedibjo.

Hotman mempertanyakan alasan pemalsuan yang dituduhkan kepada pihaknya, mengingat Bhakti Investama hanya bertindak sebagai arranger yang menerima komisi.

Uang yang terlibat sepenuhnya diterima oleh Unibank, bukan pihak lainnya.

CMNP Tuntut Kepastian Hukum

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan mereka telah menggugat perbuatan melanggar hukum terkait transaksi tukar menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang menyebabkan kerugian pada perusahaan.

Baca juga:  Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka, Responsnya Mengejutkan!

Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan gugatan ini melibatkan empat pihak tergugat, termasuk Hary Tanoesoedibjo dan BHIT, dan sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tanggapan BHIT

Sementara itu, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) memberikan penjelasan kepada BEI kalau mereka belum menerima relaas resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut hingga 3 Maret 2025.

Menurut BHIT, gugatan ini berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dengan Unibank pada 1999, di mana BHIT hanya bertindak sebagai arranger.

Oleh karena itu, BHIT berpendapat bahwa gugatan seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank.

“Gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata Tien, Direktur BHIT.

Ia juga menambahkan gugatan tersebut tidak memengaruhi operasional atau kinerja keuangan BHIT.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Sumber Berita: Konpers

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.
Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:01 WIB

Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:01 WIB

Rapat tindak lanjut penataan lahan fasos dan fasum di wilayah RW 03 dan 04 Kelurahan Kutabaru, dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Tata Kelola & Konservasi

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:19 WIB

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB