Buntut Takaran Dikurangi dan Harga Tinggi, Mentan Andi Perintahkan Segel Perusahaan Minyakita

Avatar photo

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta perusahaan Minyakkita disegel dan ditutup buntuk ditemukan takaran dikurangi dan harga jual tidak sesuai HET Pemerintah. Potret Minyakita. (Istimewa)

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta perusahaan Minyakkita disegel dan ditutup buntuk ditemukan takaran dikurangi dan harga jual tidak sesuai HET Pemerintah. Potret Minyakita. (Istimewa)

 

Metrosiar – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, meminta agar tiga produsen Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini setelah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Temuan Takaran Minyakita Tidak Sesuai Standar

Andi Amran Sulaiman mengungkapkan volume minyak goreng yang dijual hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.

Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang sangat merugikan konsumen, terutama pada bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.

Harga Melebihi Batas yang Ditetapkan Pemerintah

Baca juga:  Cara Mudah Daftar NPWP Online Melalui Coretax, Langkah-langkah dan Dokumen yang Diperlukan

Selain volume yang tidak sesuai, harga jual Minyakita juga terindikasi melanggar peraturan.

Minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter, meskipun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

Temuan ini membuat Mentan menegaskan pelanggaran semacam ini tidak bisa ditoleransi dan harus segera diproses secara hukum.

Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Pelanggaran

Mentan menegaskan praktik semacam itu sangat merugikan rakyat, dan tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja merugikan masyarakat.

Ia menginstruksikan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak tegas dan menegakkan aturan. Jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut akan ditutup dan izinnya dicabut.

Baca juga:  Kunjungan Danrem 052 ke Kodim 0510/Trs: Ada Arahan Penting untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pengawasan Ketat dan Langkah Hukum

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan penyelidikan akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang.

Ajakan kepada Masyarakat untuk Lebih Teliti

Mentan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan.(*)

Editor : KF

Sumber Berita: Metrosiar.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB