Metrosiar – Demi kenyamanan dan ketertiban bulan puasa, Camat dan Danramil Pasar Kemis melakukan monitoring tempat-tempat hiburan dan tempat jualan makanan yang ada di wilayah Pasar Kemis, pada Sabtu (01/3/2025) .
Monitoring meliputi tempat-tempat hiburan malam dan tempat makan khas daerah, Lapo, yang ada di wilayah hukum Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hadir dalam monitoring, Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP, M.Si., Sekertaris Kecamatan H. Supiyani, S.Pd., dan Anggota Koramil Pasar Kemis.
Sebelum berangkat monitoring, didahului apel yang dimulai pukul 21.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin.
“Alhamdulillah semalam kita sudah melaksanakan monitoring ke tempat-tempat usaha hiburan seperti kafe dan beberapa lapo dan tempat-tempat yang disinyalir tempat hiburan terselubung,” ucap Nurhanudin.

“Kami juga mendapati beberapa tempat yang belum mengindahkan surat edaran Bupati Tangerang No 2 tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, dan tempat-tempat hiburan, kami juga sudah memberikan pemahaman dan pengertian agar mereka mentaati surat edaran Bupati tersebut, dan kita juga sudah menempel surat edaran Bupati dan imbauan MUI,” urai Nurhanudin.
Camat Pasar Kemis mengimbau kepada pelaku usaha agar mengindahkan surat edaran Bupati No 2 tahun 2025, agar umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa bisa menjalankannya dengan khusyuk.
“Dan kami terus melaksnakan monitoring dan pengawasan dan bila masih melanggar surat edaran tersebut kami tidak segan-segan untuk menutup tempat pelaku usaha tersebut,” tegasnya.(*)
Sumber Berita: Metrosiar.com










