Jakarta, Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung mineral galena atau galenit di wilayah Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).

Batu tersebut diketahui dikirim dari Gorontalo menggunakan peti kemas. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan muatan sebenarnya. Dalam dokumen, muatan peti kemas tercantum berupa kemiri.
“Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Kasus tersebut diungkap polisi pada 18 dan 19 September 2026. Dalam pengungkapan itu, sebanyak lima orang ditangkap karena diduga terlibat dalam proses pengiriman batu hitam tersebut.
“Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan isi peti kemas. Dokumen menyebut muatan berupa kemiri, sementara hasil pemeriksaan petugas menemukan batu hitam.
“Petugas memeriksa kontainer di Pademangan Jakut yang membawa batu hitam dari Gorontalo. Dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal mineral serta pihak yang menjadi penerima batu hitam tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.










