Jakarta, Metrosiar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan politik. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
“Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK,” kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti bagian putusan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Deddy, temuan tersebut menjadi persoalan penting karena menyangkut pemenuhan syarat pencalonan.
“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ujarnya.
“Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” sambungnya.
Deddy mengatakan kondisi tersebut patut diduga berkaitan dengan adanya pelanggaran hukum. Menurut dia, karena Gibran telah terpilih dan menjabat sebagai wakil presiden, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Deddy juga menyebut DPR secara politik memiliki sejumlah mekanisme yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, di antaranya melalui panitia khusus (pansus) dan hak angket.
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujarnya.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” imbuh dia.
MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim MK.
Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang setara dengan jenjang SMA saat mendaftar sebagai cawapres.
“Para Pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
MK Serahkan Persoalan ke Lembaga Berwenang
Dalam putusannya, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Adies menjelaskan, MK tidak berwenang menilai secara langsung keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks yang dimohonkan para pemohon, meski dalam persidangan terdapat fakta mengenai persoalan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran saat belajar di luar negeri.
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.









