Jakarta, Metrosiar – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari total usulan BPIH tersebut, pemerintah merancang skema pembiayaan dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81 yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Sementara itu, 60 persen lainnya atau Rp64.404.103,21 bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menhaj dalam paparannya.
Menhaj menjelaskan, penyusunan usulan anggaran haji 1448 H/2027 M tersebut didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, termasuk jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027. Pemerintah menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.
Sementara itu, alokasi living cost atau biaya hidup diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah dan dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Dalam paparannya, Menhaj juga mengungkap sejumlah faktor eksternal yang turut memengaruhi perhitungan biaya haji 2027. Faktor tersebut antara lain kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
“Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelas Menhaj.
Layanan Masyair Paket D Ditiadakan
Terkait kebijakan layanan di Arab Saudi, Menhaj menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M. Sebagai gantinya, pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain mengusulkan pembiayaan haji reguler, Kemenhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.
Sebagai tindak lanjut penyampaian usulan BPIH tersebut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Menhaj.
Rancangan usulan BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH. Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari proses penetapan besaran final biaya haji yang diharapkan berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.
Sumber Berita: haji.go.id










