Bajawa.Metrosiar- Pemerintah Kabupaten Ngada mempertegas arah penataan ruang daerah agar pembangunan tidak berjalan tanpa kendali dan mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Ngada, Raymundus Bena, saat membuka Rapat Konsultasi Publik II penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Ngada di Aula Setda Ngada, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Yosef Filius David Jawa, pimpinan perangkat daerah, tim penyusun RDTR dan KLHS serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Di hadapan peserta rapat, Raymundus Bena menegaskan bahwa RDTR dan KLHS tidak boleh hanya diposisikan sebagai dokumen administratif untuk memenuhi tuntutan perencanaan pemerintahan.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut justru akan menjadi instrumen penting dalam menentukan wajah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kabupaten Ngada ke depan.
“Pembangunan harus memiliki arah yang jelas. Setiap pemanfaatan ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tegas Ray Bena.

Ia meminta proses penyusunan RDTR dan KLHS dilakukan secara serius dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, kebutuhan masyarakat serta potensi masing-masing wilayah.
Bupati juga memberikan penekanan agar hasil penyusunan dokumen tersebut tidak berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja.
“Yang paling penting, dokumen yang dihasilkan harus dapat diterapkan dan benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Jangan sampai hanya menjadi dokumen perencanaan di atas kertas,” katanya.
Menurut Ray Bena, RDTR harus mampu memberikan kepastian arah pembangunan dan pemanfaatan ruang. Dengan demikian, pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan aktivitas pembangunan dan ekonomi.
Di sisi lain, penataan ruang harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama, termasuk aspek kenyamanan, keamanan, ruang publik serta keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut dinilai penting karena perkembangan pembangunan Kabupaten Ngada akan terus bergerak, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, investasi, UMKM maupun pembangunan fasilitas umum.
Karena itu, dokumen RDTR dan KLHS harus mampu merespons dinamika tersebut tanpa mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ray Bena juga mengaitkan penataan ruang dengan visi pembangunan daerah “Membangun Desa Menata Kota.” Menurutnya, pembangunan kawasan perdesaan dan perkotaan harus dirancang secara terarah, terintegrasi dan saling mendukung.
“Kita ingin pembangunan berjalan, tetapi pembangunan itu harus tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak mengorbankan lingkungan,” ujarnya.
DPRD Soroti Izin Usaha hingga PBG
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Yosef Filius David Jawa, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ngada, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama tim penyusun yang telah melanjutkan proses penyusunan RDTR dan KLHS.
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Jois Jawa ini, Rapat Konsultasi Publik II merupakan momentum penting untuk memastikan dokumen yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.
Ia menegaskan, RDTR dan KLHS jangan hanya menghasilkan dokumen yang secara administratif lengkap, tetapi harus memiliki daya guna dalam mengendalikan arah pembangunan.

Jois juga menyoroti persoalan pemberian izin usaha, terutama aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam penataan ruang sehingga perkembangan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Selain izin usaha, DPRD juga menyoroti keterkaitan RDTR dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jois menegaskan, PBG tidak boleh hanya dilihat dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi harus menjadi instrumen pengendalian pembangunan agar setiap bangunan berdiri sesuai tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.
“PBG jangan hanya dilihat sebagai sumber PAD. Yang lebih penting adalah memastikan pembangunan gedung sesuai dengan tata ruang dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Perhatian juga diberikan kepada sektor UMKM. Penataan ruang diharapkan mampu menyediakan ruang usaha yang layak, nyaman dan tertata bagi pelaku UMKM sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang tanpa menimbulkan persoalan baru.
Masukan Publik Jadi Penentu
Rapat Konsultasi Publik II menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Ngada.
Berbagai masukan, kritik dan usulan dari masyarakat serta pemangku kepentingan diharapkan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan dokumen sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Ngada berharap RDTR dan KLHS nantinya tidak hanya menjadi instrumen pengaturan wilayah, tetapi menjadi fondasi pembangunan yang mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, semangat “Membangun Desa Menata Kota” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diterjemahkan melalui kebijakan tata ruang yang jelas, terukur dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Ngada.*










