37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Avatar photo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 37.700 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer serta menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan transaksi jual beli obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media didampingi jajaran Polresta Tangerang saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras ilegal.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Baca juga:  Operasi Senyap Komjen Suyudi: Gembong Sabu Rp5 T Dewi Astutik Tertangkap di Kamboja

Setelah dilakukan pemantauan, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ujarnya.

Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.

Baca juga:  Nissan GT-R Rp5,5 Miliar, Ducati, BMW, Deretan Kendaraan Mewah Sitaan OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” lanjut Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan obat.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang
Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim
Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar
Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang
Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas
Wakapolri Bicara Transformasi Polri di Hadapan Jimly
Bukan Sekadar Silaturahmi, Ini Agenda Kapolres Simalungun ke Kejari
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Senin, 28 September 2026 - 01:04 WIB

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Minggu, 27 September 2026 - 12:06 WIB

Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim

Minggu, 27 September 2026 - 10:27 WIB

Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:25 WIB

(ki-ka) Meliza M. Rusli, Direktur Utama Permata Bank; Chartsiri Sophonpanich, President of Bangkok Bank dan Komisaris Utama Permata Bank; Hari Prabowo, Duta Besar Indonesia untuk Tailan; Prapan Disyatat, Duta Besar Tailan untuk Indonesia; Santo Darmosumarto, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Dirjen Aspasaf) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Dalam Agenda Business Matching Para Pelaku Usaha Tailan dan Indonesia di Jakarta Bersama Bangkok Bank dan Permata Bank (Dokumentasi Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok).

Bisnis & Investasi

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:23 WIB

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB