Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 37.700 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer serta menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan transaksi jual beli obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Setelah dilakukan pemantauan, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).
“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ujarnya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” lanjut Indra Waspada.
Selain puluhan ribu butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan obat.
Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.









