37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Avatar photo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 37.700 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer serta menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan transaksi jual beli obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media didampingi jajaran Polresta Tangerang saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras ilegal.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Baca juga:  Kasus Fitnah Jusuf Kalla di 2017, Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina sudah Inkrah Namun belum Ditahan, Kejagung Siap Eksekusi

Setelah dilakukan pemantauan, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ujarnya.

Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.

Baca juga:  Aksi Ditsamapta Polda Banten di Jembatan Merah Putih Tuai Apresiasi Warga

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” lanjut Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan obat.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Padati Polda Banten, Ada Khitan Gratis hingga Donor Darah
Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni, Aksi Polda Banten Ini Bikin Haru Warga
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Pesan Menyentuh Kapolres Cilegon di Hari Donor Darah Sedunia, Ajak Warga Selamatkan Nyawa
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:54 WIB

Ratusan Warga Padati Polda Banten, Ada Khitan Gratis hingga Donor Darah

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:45 WIB

Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni, Aksi Polda Banten Ini Bikin Haru Warga

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB