Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Avatar photo

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners memberikan keterangan usai mediasi perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2026). Tampak Adv. Muhlisin (tengah) didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners memberikan keterangan usai mediasi perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2026). Tampak Adv. Muhlisin (tengah) didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Tangerang, Metrosiar – Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap mediasi kedua dengan agenda penerimaan proposal perdamaian, Senin (4/5/2026).

Mediasi dipimpin mediator nonhakim, Dr. Walim, dan dihadiri para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam proses tersebut, pihak tergugat Ato Sagito bin H. Icang bersama Fauzi diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, Adv. Sugiiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., serta Adv. Bagus Bastoro, S.H.

Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa kliennya, Ato Sagito, sebelumnya juga pernah hadir langsung dalam proses mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Baca juga:  TNBBS Tegaskan Video Serangan Harimau Sumatera di Medsos adalah Hoaks

Sementara itu, pihak penggugat prinsipal, Surya Sumitro, tidak hadir langsung dalam mediasi dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Namun, dalam jalannya mediasi dilakukan video call di hadapan mediator dan para pihak.

Dalam komunikasi tersebut, Surya Sumitro menyampaikan, “Seluruh kewenangan telah diserahkan kepada kuasa hukum, dan apa pun hasil mediasi akan diikuti (diamini) oleh yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut dicatat dalam proses mediasi sebagai bentuk persetujuan prinsip atas kewenangan kuasa hukum dalam mengambil langkah penyelesaian perkara.

Tim kuasa hukum tergugat menjelaskan, proposal perdamaian diajukan untuk mencari solusi komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka menegaskan, kliennya telah membeli tanah tersebut sejak 1979 berdasarkan akta jual beli (AJB) dan menguasainya secara terus-menerus selama lebih dari 40 tahun.

Baca juga:  BKN Luncurkan Sistem ASN Digital, Pegawai Wajib Aktifkan MFA Sebelum 13 April 2025

Selain itu, ahli waris Rais bin Rimat disebut telah mengakui adanya transaksi penjualan tanah tersebut. Data dari desa dan kecamatan juga disebut menguatkan riwayat kepemilikan tanah serta keberadaan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Proposal yang diajukan diharapkan menjadi titik temu yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum tergugat.

Mediator memberikan waktu lanjutan sesuai ketentuan untuk pembahasan proposal perdamaian tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB