Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Avatar photo

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners memberikan keterangan usai mediasi perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2026). Tampak Adv. Muhlisin (tengah) didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners memberikan keterangan usai mediasi perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2026). Tampak Adv. Muhlisin (tengah) didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Tangerang, Metrosiar – Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap mediasi kedua dengan agenda penerimaan proposal perdamaian, Senin (4/5/2026).

Mediasi dipimpin mediator nonhakim, Dr. Walim, dan dihadiri para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam proses tersebut, pihak tergugat Ato Sagito bin H. Icang bersama Fauzi diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, Adv. Sugiiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., serta Adv. Bagus Bastoro, S.H.

Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa kliennya, Ato Sagito, sebelumnya juga pernah hadir langsung dalam proses mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Baca juga:  Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Sementara itu, pihak penggugat prinsipal, Surya Sumitro, tidak hadir langsung dalam mediasi dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Namun, dalam jalannya mediasi dilakukan video call di hadapan mediator dan para pihak.

Dalam komunikasi tersebut, Surya Sumitro menyampaikan, “Seluruh kewenangan telah diserahkan kepada kuasa hukum, dan apa pun hasil mediasi akan diikuti (diamini) oleh yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut dicatat dalam proses mediasi sebagai bentuk persetujuan prinsip atas kewenangan kuasa hukum dalam mengambil langkah penyelesaian perkara.

Tim kuasa hukum tergugat menjelaskan, proposal perdamaian diajukan untuk mencari solusi komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka menegaskan, kliennya telah membeli tanah tersebut sejak 1979 berdasarkan akta jual beli (AJB) dan menguasainya secara terus-menerus selama lebih dari 40 tahun.

Baca juga:  Viral Terbongkar Kebohongan Aqua Tentang Asal Sumber Airnya Yang Bukan Dari Mata Air Pegunungan.

Selain itu, ahli waris Rais bin Rimat disebut telah mengakui adanya transaksi penjualan tanah tersebut. Data dari desa dan kecamatan juga disebut menguatkan riwayat kepemilikan tanah serta keberadaan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Proposal yang diajukan diharapkan menjadi titik temu yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum tergugat.

Mediator memberikan waktu lanjutan sesuai ketentuan untuk pembahasan proposal perdamaian tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock
Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka
Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:05 WIB

BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Berita Terbaru

Bisnis & Investasi

Resmi! Norman Ginting Duduki Kursi Puncak METI, Ini Fakta Pentingnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:18 WIB

Warga binaan Rutan Bajawa mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendataan perekaman KTP elektronik dengan tertib.

Politik & Pemerintahan

KTP-el Masuk Penjara! Dukcapil Ngada–Nagekeo Sapu Bersih Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:31 WIB