Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Avatar photo

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners memberikan keterangan usai mediasi perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2026). Tampak Adv. Muhlisin (tengah) didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners memberikan keterangan usai mediasi perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2026). Tampak Adv. Muhlisin (tengah) didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Tangerang, Metrosiar – Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap mediasi kedua dengan agenda penerimaan proposal perdamaian, Senin (4/5/2026).

Mediasi dipimpin mediator nonhakim, Dr. Walim, dan dihadiri para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam proses tersebut, pihak tergugat Ato Sagito bin H. Icang bersama Fauzi diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, Adv. Sugiiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., serta Adv. Bagus Bastoro, S.H.

Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa kliennya, Ato Sagito, sebelumnya juga pernah hadir langsung dalam proses mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Baca juga:  Wakapolda Banten Tinjau Layanan DORS, 110, dan Pamapta: Pastikan Pelayanan Publik Polri Makin Optimal

Sementara itu, pihak penggugat prinsipal, Surya Sumitro, tidak hadir langsung dalam mediasi dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Namun, dalam jalannya mediasi dilakukan video call di hadapan mediator dan para pihak.

Dalam komunikasi tersebut, Surya Sumitro menyampaikan, “Seluruh kewenangan telah diserahkan kepada kuasa hukum, dan apa pun hasil mediasi akan diikuti (diamini) oleh yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut dicatat dalam proses mediasi sebagai bentuk persetujuan prinsip atas kewenangan kuasa hukum dalam mengambil langkah penyelesaian perkara.

Tim kuasa hukum tergugat menjelaskan, proposal perdamaian diajukan untuk mencari solusi komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka menegaskan, kliennya telah membeli tanah tersebut sejak 1979 berdasarkan akta jual beli (AJB) dan menguasainya secara terus-menerus selama lebih dari 40 tahun.

Baca juga:  Apresiasi Kapolda Banten: Mudik 2026 Aman Berkat Sinergi Besar

Selain itu, ahli waris Rais bin Rimat disebut telah mengakui adanya transaksi penjualan tanah tersebut. Data dari desa dan kecamatan juga disebut menguatkan riwayat kepemilikan tanah serta keberadaan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Proposal yang diajukan diharapkan menjadi titik temu yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum tergugat.

Mediator memberikan waktu lanjutan sesuai ketentuan untuk pembahasan proposal perdamaian tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang
Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim
Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar
Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang
Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas
Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:04 WIB

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Minggu, 27 September 2026 - 12:06 WIB

Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim

Minggu, 27 September 2026 - 10:27 WIB

Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas

Berita Terbaru

(ki-ka) Meliza M. Rusli, Direktur Utama Permata Bank; Chartsiri Sophonpanich, President of Bangkok Bank dan Komisaris Utama Permata Bank; Hari Prabowo, Duta Besar Indonesia untuk Tailan; Prapan Disyatat, Duta Besar Tailan untuk Indonesia; Santo Darmosumarto, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Dirjen Aspasaf) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Dalam Agenda Business Matching Para Pelaku Usaha Tailan dan Indonesia di Jakarta Bersama Bangkok Bank dan Permata Bank (Dokumentasi Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok).

Bisnis & Investasi

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:23 WIB

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB