Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak

Avatar photo

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan peluru dalam konferensi pers di Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan peluru dalam konferensi pers di Polda Banten.

Serang, Metrosiar – Polda Banten mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal dan meringkus dua pelaku berinisial KB dan RH. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi benda mencurigakan melalui pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Merak, Kamis (26/03).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Kombes Pol Murwoto.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) bersama Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) memperlihatkan barang bukti tas dan perlengkapan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, saat kedua tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.

Baca juga:  Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada tas ransel milik KB.

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.

Dari hasil penyelidikan, motif kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan. KB membeli senjata api melalui RH dari pemasok berinisial SA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp7.750.000. Dalam transaksi tersebut, RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000.

Baca juga:  Alih Fungsi Lahan di Puncak, Hibisc Fantasy Dibongkar, Gubernur Minta Maaf ke Masyarakat

Barang bukti yang diamankan dari tersangka KB antara lain satu unit handphone merek Realme C12, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, serta satu tas warna hitam. Sementara dari tersangka RH, polisi menyita satu unit handphone merek Realme C67.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melaporkan hal mencurigakan melalui Call Center 110.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi
Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada
Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan
Polres Ngada Bongkar 3 Kasus Kriminal: Motor Digondol, Pertalite Disedot, hingga Kasus Seksual Anak
PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:07 WIB

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 September 2026 - 07:03 WIB

Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas

Minggu, 13 September 2026 - 06:21 WIB

Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada

Jumat, 11 September 2026 - 18:00 WIB

Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB