Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Avatar photo

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa dampingi ahli waris korban mafia tanah Kupang Timur temui Kapolda NTT guna kawal keadilan serta pastikan proses hukum berjalan transparan. (Foto: Dok. LP2TRI/Metrosiar)

Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa dampingi ahli waris korban mafia tanah Kupang Timur temui Kapolda NTT guna kawal keadilan serta pastikan proses hukum berjalan transparan. (Foto: Dok. LP2TRI/Metrosiar)

Kupang, Metrosiar – Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, didampingi Sekretaris Jenderal LP2TRI, Sisilia Rambu, turun tangan mendampingi Ony Benyamin.

Ony Benyamin diketahui menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ony Benyamin diketahui merupakan ahli waris dari Vetor Benyamin, tuan tanah di wilayah tersebut yang hak-haknya diduga telah dirampas.

Langkah pendampingan ini dilakukan LP2TRI untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini sulit didapatkan.

Respons Positif Kapolda NTT

Laporan yang dilayangkan oleh tim LP2TRI telah diterima secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT).

Pihak LP2TRI memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kapolda NTT beserta jajaran yang dinilai sangat responsif dan cepat dalam menanggapi pengaduan masyarakat.

Baca juga:  Konflik Agraria Meningkat: Mafia Tanah, Korporasi, dan Modal Asing di Balik Sengketa Lahan

“Laporan LP2TRI telah diterima Pak Kapolda NTT untuk membantu korban mendapatkan keadilan. Selanjutnya, tugas kami adalah mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Hendrikus Djawa, dikutip NagekeoNews, Rabu (7/1/26).

Soroti Kinerja Pengacara dan Imbauan Waspada

Dalam kesempatan tersebut, Hendrikus Djawa juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat Indonesia.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang terjerat masalah hukum untuk tidak terburu-buru menggunakan jasa pengacara yang mematok tarif tinggi tanpa jaminan hasil.

Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke LP2TRI, banyak masyarakat yang mengeluh telah mengeluarkan uang puluhan juta, ratusan juta, bahkan hingga miliaran rupiah untuk membayar pengacara, namun kasusnya justru macet dan tidak mendapatkan kepastian hukum.

“Jadi waspadalah terhadap setiap orang yang menawarkan jasa untuk membantu, padahal uang habis namun tidak ada perkembangan penanganan,” tegas Hendrikus.

Baca juga:  Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, Keuntungan Rp 10 Miliar, Lima Tersangka Ditahan

Mekanisme Transparan LP2TRI

Berbeda dengan penanganan konvensional, LP2TRI menerapkan sistem transparansi penuh.

Setelah menerima laporan dari masyarakat atau korban, lembaga ini langsung meneruskannya ke pihak berwenang, termasuk penegak hukum.

Keunggulan dari pendampingan ini adalah korban dapat terhubung langsung dengan penyidik yang menangani kasusnya.

Hal ini memungkinkan korban untuk mengetahui secara real-time kendala apa yang dihadapi serta memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Layanan Pengaduan Masyarakat

Secara kelembagaan, LP2TRI membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sedang mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan yang efektif.

Masyarakat dapat menghubungi langsung Sekretariat LP2TRI melalui kontak berikut:

Nomor Sekretariat LP2TRI: 082 144 238 714

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pencari keadilan yang selama ini merasa buntu dalam menghadapi proses hukum yang berbelit.*

Editor : Nedu Wodo

Sumber Berita: Nagekeo News

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Berita ini 33 kali dibaca
LP2TRI dampingi korban mafia tanah Kupang Timur temui Kapolda NTT guna kawal keadilan & kepastian hukum. Hubungi 082144238714 untuk bantuan.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September

Kamis, 17 September 2026 - 09:51 WIB

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Berita Terbaru

Peristiwa & Bencana

Sumur Mengering, Warga Legok Dadap Krisis Air Bersih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 07:14 WIB

Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H. (tengah) bersama Direktur PT MBK Ventura Susanti Gandaatmaja (kiri) dan Camat Kalideres Ziki Zulkarnain (kanan) dalam kegiatan edukasi literasi keuangan dan pemberian tempat sampah pilah.

Tata Kelola & Konservasi

Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:35 WIB