Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Disita

Avatar photo

Jumat, 7 November 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus pemalsuan uang diamankan petugas Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu tersangka kasus pemalsuan uang diamankan petugas Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Serang, Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) diamankan beserta ribuan lembar uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku ES bersama sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dan uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 serta USD 50. Barang-barang tersebut disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ungkap Kombes Pol Dian, Rabu (29/10/2025).

Baca juga:  Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Tumpukan uang dolar Amerika palsu pecahan USD 50 yang disita petugas Ditreskrimum Polda Banten dari tangan pelaku pemalsuan uang di Kota Serang.

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang, antara lain peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel di styrofoam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku mendapatkan sebagian uang palsu dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” jelas Kombes Pol Dian.

Baca juga:  Antisipasi Bencana, Ditsamapta Polda Banten Siagakan Tim SAR di Wilayah Rawan
Barang bukti berupa ribuan lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 yang ditemukan di rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pandeglang.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000
  • 550 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100
  • 150 lembar uang dolar palsu pecahan USD 50
  • 4 peti kayu
  • 10 kardus

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal.

“Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB