Serang, Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) diamankan beserta ribuan lembar uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku ES bersama sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dan uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 serta USD 50. Barang-barang tersebut disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ungkap Kombes Pol Dian, Rabu (29/10/2025).

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang, antara lain peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel di styrofoam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku mendapatkan sebagian uang palsu dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” jelas Kombes Pol Dian.

Barang bukti yang disita antara lain:
- 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000
- 550 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100
- 150 lembar uang dolar palsu pecahan USD 50
- 4 peti kayu
- 10 kardus
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal.
“Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.









