BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Kejagung sebut kerugian negara capai Rp1,98 triliun. (DOK. Antara Foto)

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Kejagung sebut kerugian negara capai Rp1,98 triliun. (DOK. Antara Foto)

Metrosiar – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus berlanjut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka terbaru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/25).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti yang cukup.

Ia menambahkan, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tuturnya.

Baca juga:  Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6/25) selama kurang lebih 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7/25) sekitar 9 jam. Hari ini menjadi kali ketiga ia dipanggil penyidik.

Selain itu, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak (19/6/25), berlaku selama enam bulan.

Baca juga:  Padepokan Macan Putih Gelar Halal Bihalal, Camat Kemiri Turut Hadir

Dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

Adapun keempat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), eks staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan individu untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Konferensi Pers

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 26 kali dibaca
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Kasus digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB