BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Kejagung sebut kerugian negara capai Rp1,98 triliun. (DOK. Antara Foto)

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Kejagung sebut kerugian negara capai Rp1,98 triliun. (DOK. Antara Foto)

Metrosiar – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus berlanjut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka terbaru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/25).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti yang cukup.

Ia menambahkan, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tuturnya.

Baca juga:  Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Operasi Zebra Maung 2025, Fokus Tertib dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6/25) selama kurang lebih 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7/25) sekitar 9 jam. Hari ini menjadi kali ketiga ia dipanggil penyidik.

Selain itu, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak (19/6/25), berlaku selama enam bulan.

Baca juga:  Digugat Warga Sipil, Gibran dan KPU Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun

Dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

Adapun keempat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), eks staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan individu untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Konferensi Pers

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Kasus digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB