Pemerintah Beri Waktu Transisi Dua Tahun untuk Label Gula, Garam, dan Lemak di Produk Olahan

Avatar photo

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto – Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu dua tahun bagi sektor pangan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tentang label makanan. (Unsplash/Franki Chamaki)

Ilustrasi foto – Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu dua tahun bagi sektor pangan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tentang label makanan. (Unsplash/Franki Chamaki)

Metrosiar – Pemerintah Indonesia menetapkan periode transisi dua tahun bagi industri makanan dan minuman untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru terkait label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang bertujuan menekan penyakit tidak menular, termasuk obesitas dan diabetes.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, kasus obesitas di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir hingga 2023.

Kebijakan label GGL diharapkan menjadi langkah efektif untuk menekan tren tersebut.

Menurut laporan Reuters, tenggat waktu dua tahun ini muncul setelah adanya tekanan dari Amerika Serikat, asosiasi industri pangan regional Food Industry Asia, serta beberapa produsen lokal.

Baca juga:  Mengatasi Gigi Kuning Akibat Kopi: Pilihan Pasta Gigi Khusus untuk Pencinta Kafein

Bahkan, AS sempat mempertanyakan kebijakan ini melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan, “Kami akan memulai dengan edukasi, sementara pembatasan baru berlaku dua tahun ke depan.”

Sistem label nantinya menggunakan kode warna ala lampu lalu lintas: merah untuk kadar tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk rendah.

Perusahaan dapat mulai menggunakan stiker atau deklarasi mandiri pada akhir 2025, sebelum aturan wajib diterapkan dua tahun kemudian.

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah menerapkan sistem serupa. Namun, sebagian pelaku usaha menolak kebijakan ini dengan alasan informasi nutrisi telah tercantum di kemasan.

Baca juga:  Waspada! Bahaya bagi Mata Anak yang Sering Melihat Handphone: Risiko Rabun Jauh, Mata Lelah, Paparan Cahaya Biru, dan Gangguan Kesehatan Lainnya

BPOM akan memverifikasi label melalui laboratorium pemerintah.

Nadia menambahkan, “Kami bekerja sama dengan perusahaan, tapi mengubah kebiasaan masyarakat memang menantang.”

Dokumen WTO yang diperoleh Reuters menunjukkan, produsen AS khawatir aturan ini akan memengaruhi ekspor ke Indonesia, yang nilainya mencapai sekitar Rp892 miliar per tahun.

Industri pangan dalam negeri juga sempat meminta penundaan sehingga kebijakan ini beberapa kali tidak masuk prioritas legislasi.

Meski demikian, pakar kesehatan publik dari CISDI, Diah Saminarsih, menekankan pentingnya kebijakan ini.

“Industri selalu memberikan tekanan, tapi semakin banyak orang Indonesia terserang penyakit tidak menular akibat pola makan tidak sehat,” ujarnya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Reuters

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Puas, Pelayanan Puskesmas Kutabumi Tuai Apresiasi
Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti
Stadion Benteng Reborn Makin Ramai, Sachrudin Dorong Tangerang Jadi Kota Sport Tourism
10 Sesat Pikir yang Diam-Diam Bisa Menjebak Cara Berpikir
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Sosok Seniman Besar
Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
Berita ini 35 kali dibaca
Pemerintah beri waktu transisi dua tahun untuk label GGL (gula, garam, dan lemak), dorong edukasi dan tekan obesitas di Indonesia.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Tokoh Masyarakat Puas, Pelayanan Puskesmas Kutabumi Tuai Apresiasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Selasa, 29 September 2026 - 09:05 WIB

Stadion Benteng Reborn Makin Ramai, Sachrudin Dorong Tangerang Jadi Kota Sport Tourism

Sabtu, 26 September 2026 - 09:41 WIB

10 Sesat Pikir yang Diam-Diam Bisa Menjebak Cara Berpikir

Sabtu, 26 September 2026 - 08:49 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Sosok Seniman Besar

Berita Terbaru

Nusantara

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:20 WIB