Jakarta, Metrosiar – Kabar mengenai dugaan penangkapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Jaksa Agung yang beredar luas di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks. Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memberikan bantahan tegas terhadap informasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kabar mengenai penangkapan maupun pengamanan pejabat tinggi Polri sebagaimana yang beredar di media sosial tidak benar.
Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait hubungan antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Umum Fast Respon (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Menurut Agus Flores, penyebaran berita bohong yang membawa nama pejabat tinggi negara dan institusi penegak hukum dapat merusak kepercayaan publik serta membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Karena itu, setiap kabar yang menyangkut Polri, Kejaksaan Agung, maupun lembaga negara lainnya harus terlebih dahulu diperiksa melalui sumber resmi.
“Jangan sampai masyarakat ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kita harus mengedepankan fakta, bukan isu. Kalau ada informasi seperti ini, periksa terlebih dahulu sumber resminya,” demikian pesan yang ditekankan dalam imbauan tersebut.
Agus Flores juga menilai kritik terhadap institusi negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan melalui kabar bohong atau informasi yang sengaja dipelintir.
FRN menegaskan komitmennya untuk turut mengawal informasi publik, mendukung transparansi, serta mendorong masyarakat agar semakin cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Dengan adanya klarifikasi dari Kejaksaan Agung, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh kabar penangkapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah dinyatakan tidak benar tersebut.
Agus Flores mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi hoaks, tetap mengawal institusi negara berdasarkan fakta, menyampaikan kritik dengan data, serta menjaga persatuan bangsa.










