Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Avatar photo

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat memberikan penjelasan mengenai usulan penyederhanaan prosedur dan mekanisme tahapan Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat memberikan penjelasan mengenai usulan penyederhanaan prosedur dan mekanisme tahapan Pemilu 2029.

Jakarta, Metrosiar – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu diarahkan untuk menyederhanakan prosedur dan mekanisme tahapan pemilu.

Menurut Mahfuz, penyederhanaan tersebut penting agar proses tahapan pemilu menjadi lebih efisien sekaligus mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumberdaya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Karena itu, kata Mahfuz, pelaksanaan Pemilu 2029 perlu memiliki prosedur dan mekanisme tahapan yang lebih sederhana. Salah satunya terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta calon legislatif (caleg) yang selama ini menghabiskan waktu hingga satu setengah tahun.

“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujar Mahfuz.

Gelora Usulkan Verifikasi Faktual Disederhanakan

Mahfuz mengatakan, Partai Gelora mengusulkan agar partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya cukup diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu dengan melengkapi persyaratan administratif.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat menyampaikan pandangan terkait revisi Undang-Undang Pemilu.

“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegas Mahfuz.

Baca juga:  130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang

Selain itu, Partai Gelora mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus untuk menyinkronkannya dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menanggapi kekhawatiran terhadap risiko penghapusan ambang batas parlemen, Partai Gelora Indonesia mendorong adanya penguatan syarat pembentukan fraksi di parlemen.

“Efektifitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.

Dorong Revisi UU Pemilu Lebih Inklusif

Mahfuz menegaskan pentingnya mengawal agenda perubahan regulasi Pemilu 2029 agar berjalan lebih inklusif dan berkeadilan.

Partai Gelora mendorong agar revisi UU Pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar, tetapi juga memperjuangkan aspirasi partai kecil dan partai non-parlemen.

“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” kata Mahfuz Sidik.

Menurutnya, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, baik dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, maupun kelompok masyarakat sipil.

Dalam waktu dekat, Partai Gelora juga mengagendakan pertemuan khusus dengan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.

Baca juga:  Indahnya Toleransi: Umat Katolik Kutabumi Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” kata Sekjen Partai Gelora ini.

DPR dan Pemerintah Dinilai Masih Saling Menunggu

Mahfuz Sidik turut menyoroti ketidakpastian komunikasi serta lambatnya koordinasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu.

Ia mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum memberikan kepastian jadwal agenda silaturahmi bersama koalisi partai di luar Senayan. Padahal, informasi mengenai rencana pertemuan tersebut sudah dua kali diterima pihaknya.

“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ujar Mahfuz.

Menurut Mahfuz, pembahasan internal antar-sekjen partai politik koalisi menyimpulkan adanya kondisi saling tunggu di tingkat pembentuk undang-undang.

“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” katanya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Muktamar NU 2026, Harapan KH Marsudi Suhud Membawa Gagasan NU Mandiri, Cerdas, dan Merakyat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Peristiwa & Bencana

Sumur Mengering, Warga Legok Dadap Krisis Air Bersih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 07:14 WIB

Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H. (tengah) bersama Direktur PT MBK Ventura Susanti Gandaatmaja (kiri) dan Camat Kalideres Ziki Zulkarnain (kanan) dalam kegiatan edukasi literasi keuangan dan pemberian tempat sampah pilah.

Tata Kelola & Konservasi

Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:35 WIB