Cek Aturan Baru Perpisahan dan Wisuda Sekolah di Jawa Barat, Sanksi Menanti Apabila Melanggar

Avatar photo

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya,mengumumkan aturan baru terkait perpisahan dan wisuda sekolah yang mulai berlaku tahun 2025. (Ilustrasi: Unsplash/@isengrapher)

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya,mengumumkan aturan baru terkait perpisahan dan wisuda sekolah yang mulai berlaku tahun 2025. (Ilustrasi: Unsplash/@isengrapher)

Metrosiar – Kisah di balik kebijakan baru! Pagi itu, suasana di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat terasa lebih sibuk dari biasanya.

Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, baru saja menandatangani sebuah kebijakan penting yang akan mengubah cara sekolah-sekolah di Jawa Barat mengadakan perpisahan dan wisuda.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre yang resmi dikeluarkan pada Selasa, 2 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa mulai tahun 2025, acara perpisahan dan wisuda hanya diperuntukkan bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.

Selain itu, ada aturan tegas yang melarang pungutan biaya dari siswa serta mewajibkan sekolah untuk melaksanakan acara di lingkungan masing-masing.

Lantas, apa saja ketentuan yang harus dipatuhi oleh sekolah dalam menyelenggarakan perpisahan dan wisuda ini? Berikut enam aturan utama yang wajib diperhatikan.

1. Perpisahan Harus Sederhana, Namun Bermakna

Dalam surat edaran, Disdik Jabar menegaskan bahwa perpisahan harus dilakukan dengan konsep yang sederhana. Sekolah tidak perlu mengadakan acara besar yang membebani siswa dan orang tua. Yang terpenting, nilai kebersamaan dan apresiasi terhadap siswa harus tetap dijaga.

“Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” demikian tertulis dalam Poin 1 SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

Baca juga:  Kuliah Pascasarjana di Amerika Jadi Pilihan Anak Muda di Tengah Resesi dan Ketidakpastian Pasar Kerja

Sekolah juga diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang ada agar tidak ada pengeluaran tambahan yang membebani.

2. Harus Diadakan di Sekolah

Sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan harus mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah dimiliki agar tidak membebani siswa maupun orang tua dengan biaya tambahan.

3. Larangan Pungutan Biaya

Banyak sekolah yang sebelumnya meminta pungutan dari siswa untuk membiayai acara perpisahan. Kini, aturan tersebut dilarang.

Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Namun, mereka tetap dapat memberikan arahan dan dukungan terhadap kegiatan yang dirancang oleh siswa atau komite sekolah.

“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” demikian bunyi Poin 3 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

4. Sekolah Bertanggung Jawab atas Pengawasan

Agar acara perpisahan berjalan dengan tertib, sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Bahkan, jika diperlukan, sekolah dapat bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencegah terjadinya pelanggaran norma dan aturan oleh siswa.

Baca juga:  Terkait Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, Ini Kata Rektor UI

5. Sanksi Menanti Jika Aturan Dilanggar

Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini, sanksi telah disiapkan. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tertulis dalam Poin 5 SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

6. Penyesuaian untuk Sekolah Swasta

Bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau yayasan, kebijakan ini tetap bisa disesuaikan dengan aturan internal mereka.

Meski demikian, poin-poin utama seperti larangan pungutan dan pelaksanaan di lingkungan sekolah diharapkan tetap menjadi acuan.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan acara perpisahan dan wisuda dapat lebih sederhana, terjangkau, serta tetap bermakna bagi seluruh siswa di Jawa Barat.

Kini, setiap sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan nyaman bagi semua pihak.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung
Ada yang Teriak, Ada yang Ketawa! Keseruan Anak TK Saat Edukasi Damkar
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Viral! Kapolres Serang Ikut Bangun Kelas Baru untuk Santri di Carenang
Tangis Haru Warnai Pelepasan Siswa SMPN 6 Pasar Kemis, Pesan Kepala Sekolah Bikin Tersentuh
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Transparan dan Obyektif Tegas Bupati Tangerang
Lebih Dari 150 Siswa MI Al-Husna Desa Lontar, Kini Belajar Tenang Tanpa Khawatir Gangguan Banjir
“SPENDU Menggila!” SMP Negeri 2 Bajawa Resmi Buka PPDB 2026/2027, Saatnya Generasi Muda Ngada Rebut Kursi Sekolah Penuh Prestasi
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:16 WIB

SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:27 WIB

Ada yang Teriak, Ada yang Ketawa! Keseruan Anak TK Saat Edukasi Damkar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:10 WIB

Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:10 WIB

Viral! Kapolres Serang Ikut Bangun Kelas Baru untuk Santri di Carenang

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:37 WIB

Tangis Haru Warnai Pelepasan Siswa SMPN 6 Pasar Kemis, Pesan Kepala Sekolah Bikin Tersentuh

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB