Metrosiar – Kisah di balik kebijakan baru! Pagi itu, suasana di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat terasa lebih sibuk dari biasanya.
Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, baru saja menandatangani sebuah kebijakan penting yang akan mengubah cara sekolah-sekolah di Jawa Barat mengadakan perpisahan dan wisuda.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre yang resmi dikeluarkan pada Selasa, 2 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa mulai tahun 2025, acara perpisahan dan wisuda hanya diperuntukkan bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Selain itu, ada aturan tegas yang melarang pungutan biaya dari siswa serta mewajibkan sekolah untuk melaksanakan acara di lingkungan masing-masing.
Lantas, apa saja ketentuan yang harus dipatuhi oleh sekolah dalam menyelenggarakan perpisahan dan wisuda ini? Berikut enam aturan utama yang wajib diperhatikan.
1. Perpisahan Harus Sederhana, Namun Bermakna
Dalam surat edaran, Disdik Jabar menegaskan bahwa perpisahan harus dilakukan dengan konsep yang sederhana. Sekolah tidak perlu mengadakan acara besar yang membebani siswa dan orang tua. Yang terpenting, nilai kebersamaan dan apresiasi terhadap siswa harus tetap dijaga.
“Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” demikian tertulis dalam Poin 1 SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Sekolah juga diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang ada agar tidak ada pengeluaran tambahan yang membebani.
2. Harus Diadakan di Sekolah
Sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan harus mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah dimiliki agar tidak membebani siswa maupun orang tua dengan biaya tambahan.
3. Larangan Pungutan Biaya
Banyak sekolah yang sebelumnya meminta pungutan dari siswa untuk membiayai acara perpisahan. Kini, aturan tersebut dilarang.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Namun, mereka tetap dapat memberikan arahan dan dukungan terhadap kegiatan yang dirancang oleh siswa atau komite sekolah.
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” demikian bunyi Poin 3 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
4. Sekolah Bertanggung Jawab atas Pengawasan
Agar acara perpisahan berjalan dengan tertib, sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Bahkan, jika diperlukan, sekolah dapat bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencegah terjadinya pelanggaran norma dan aturan oleh siswa.
5. Sanksi Menanti Jika Aturan Dilanggar
Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini, sanksi telah disiapkan. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tertulis dalam Poin 5 SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
6. Penyesuaian untuk Sekolah Swasta
Bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau yayasan, kebijakan ini tetap bisa disesuaikan dengan aturan internal mereka.
Meski demikian, poin-poin utama seperti larangan pungutan dan pelaksanaan di lingkungan sekolah diharapkan tetap menjadi acuan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan acara perpisahan dan wisuda dapat lebih sederhana, terjangkau, serta tetap bermakna bagi seluruh siswa di Jawa Barat.
Kini, setiap sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan nyaman bagi semua pihak.(*)









