Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap & Amankan 2500 Butir Obat Hexymer dan Tramadol

Avatar photo

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Conference Pers(Dok. Polsek Balaraja)

Conference Pers(Dok. Polsek Balaraja)

Metrosiar – Anggota Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 270 butir obat jenis Tramadol dan 1146 butir obat Hexymer. Pelaku melakukan kegiatan pengendaran obat tersebut di wilayah hukum Polsek Balaraja. Kamis (20/02/2025).

 

Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap oleh Personil Reskrim Polsek Balaraja usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Desa Balaraja Kecamatan Kabupaten Tangerang.

 

Dari penggeledahan tersebut Tim Reskrim Polsek Balaraja yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suyadi SH MH bersama tim berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang. Hal itu disampaikan Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH melalui Kanit Reskrim Polsek Balaraja, “kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 2500 butir Tramadol dan Hexymer,” ujar nya.

Baca juga:  Rayakan Hari Listrik Nasional dan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 ,PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bawa Pulang 3 Pengharagaan HSSE Awards 2025

 

Kanit Reskrim menambahkan adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.

 

AKP Suyadi mengungkapkan pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk selanjutnya kami bawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga:  Awas! Sumur Bor tanpa izin bisa dipidana, masyarakat perlu tau ketentuannya

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Berita: Polsek Balaraja

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif
147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIB

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif

Selasa, 22 September 2026 - 17:26 WIB

147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. (kanan) berdiskusi bersama Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (kiri) dalam pembahasan Police Governance.

TNI POLRI

Wakapolri Bicara Transformasi Polri di Hadapan Jimly

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:15 WIB

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan (kiri depan) bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni (tengah) dan jajaran meninjau kawasan KHDTK Tumbang Nusa di tengah kondisi berkabut asap.

Peristiwa & Bencana

Karhutla Kalteng Makin Serius, Langkah Tegas Disiapkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 00:00 WIB

Warga dan para tamu undangan mengikuti acara syukuran peresmian Jalan Arjuna dalam suasana penuh kebersamaan.

Politik

36 Titik Jalan Dicor, Supriyatna: “Ini Baru Luar Biasa”

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:25 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama,18Rumah Terdampak

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:02 WIB