Metrosiar – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina kembali menjadi sorotan publik Tanah Air.
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menjadi salah satu dari tujuh tersangka yang terlibat dalam skandal ini, yang mencakup periode 2018 hingga 2023.
Kejagung Sebut Kerugian Negara Rp193 Triliun
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun akibat pengelolaan minyak mentah yang tidak sesuai aturan.
Pada periode tersebut, Indonesia seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, namun diduga ada penyimpangan dalam proses pemenuhannya.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
Penyelewengan Pembelian Minyak: Pertamax Jadi Pertalite
Salah satu dugaan penyelewengan yang melibatkan Riva Siahaan adalah terkait pembelian jenis minyak. Riva disebutkan membeli minyak dengan spek Ron 92 (Pertamax), namun yang diterima sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite), yang kemudian dicampur (blending) di storage atau depo untuk menjadi Ron 92.
Hal ini, menurut Kejagung, merupakan tindakan yang tidak sah.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Qohar.
Imbas Skandal Korupsi: Subsidi BBM Membengkak
Skandal dugaan korupsi ini juga menyebabkan kenaikan harga BBM yang dijual kepada masyarakat. Hal ini mengarah pada pembengkakan kompensasi dan subsidi BBM yang dianggarkan setiap tahunnya melalui APBN.
Kejagung menemukan adanya markup pada kontrak pengiriman oleh salah satu tersangka dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang.
“Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tegas Qohar.
Penonaktifan Dirjen Migas, Proses Hukum Berlanjut
Sebelum penetapan tersangka terhadap Riva, Kejagung telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan ini dilakukan di tiga ruangan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.
Sebagai dampaknya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menonaktifkan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas, Achmad Muchtasyar.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Penonaktifannya kemarin sore,” ujar Yuliot Tanjung, meskipun ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci tentang alasan penonaktifan tersebut.
Temuan Barang Bukti di Kantor Ditjen Migas
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor Ditjen Migas mengungkapkan sejumlah barang bukti, antara lain 15 ponsel, lima dus dokumen, dan satu unit laptop.
“Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” tandas Harli, salah seorang penyidik di Kejagung.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Pemberitaan Media Siber









