Profil Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi yang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Avatar photo

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profil Yuddy Renaldi Eks Dirut Bank BJB. (Dok. Istimewa)

Profil Yuddy Renaldi Eks Dirut Bank BJB. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Yuddy diduga terlibat dalam pengadaan jasa agensi iklan tahun 2021 hingga 2023 yang disertai dengan tindakan kickback.

Ia juga diduga mengetahui dan memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan rekanan agar memenangkan pihak yang telah disepakati.

Tindak Pidana yang Menjerat Yuddy Renaldi

Yuddy Renaldi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam lingkup pengadaan di Bank BJB.

Profil Yuddy Renaldi

Yuddy Renaldi lahir di Bogor pada tahun 1964 dan menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta pada 1990.

Baca juga:  Profil Kim Yoo Jung yang Namanya Terseret Kontroversi Kim Soo Hyun, Dituduh Pedofil karena Pacari Kim Sae Ron saat Masih Berumur 15 Tahun

Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI, Jakarta pada tahun 2000.

Karier Yuddy dimulai di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang kemudian bergabung dengan Bank Mandiri pada 1999.

Di Bank Mandiri, ia menjabat sebagai Group Head Subsidiaries pada 2016-2017.

Pada 2017, Yuddy bergabung dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Remedial and Recovery.

Kemudian, pada 2019, ia dilantik sebagai Direktur Utama Bank BJB hingga akhirnya mengundurkan diri pada 4 Maret 2025. Ia dibebastugaskan pada 6 Maret 2025 setelah terjerat kasus korupsi.

Harta Kekayaan Yuddy Renaldi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Yuddy Renaldi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 66.515.923.145. Rinciannya sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan: Rp 12.525.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 135 m²/156 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 3.400.000.000
  • Bangunan seluas 30 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 525.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 135 m²/120 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 3.300.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 385 m²/325 m² di Tangerang Selatan senilai Rp 5.300.000.000.
Baca juga:  Dugaan Korupsi Bank BJBl, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Terkuak Belanja Iklan Capai Rp 801 Miliar, Fantastis

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.007.000.000

  • Mobil Honda HRV 1.5 E CVT Tahun 2016 senilai Rp 193.000.000
  • Mobil Honda All New CRV 1.5 Turbo Prestige Tahun 2018 senilai Rp 395.000.000
  • Mobil Mercedes Benz C250 Tahun 2016 senilai Rp 510.000.000
  • Mobil Mini Cooper John Cooper Tahun 2016 senilai Rp 425.000.000
  • Motor Harley Davidson Sportster 48 Hard Candy Tahun 2020 senilai Rp 484.000.000.

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 1.291.972.055

4. Surat Berharga: Rp 2.443.982.229

5. Kas dan Setara Kas: Rp 48.247.968.861.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB