Pemerintah Kota Tangerang sedang menggencarkan sosialisasi terkait kawasan tanpa rokok (KTR) kepada masyarakat, serta bahaya merokok.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Metrosiar – Saat ini, Pemkot Tangerang memiliki Perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Perda tersebut, lokasi dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

 

“Satgas KTR akan melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus,” kata Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, dikutip dari Poskota, Jumat (21/2/2025).

Baca juga:  Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

 

Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan hingga Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok di Kota Tangerang.

 

Apabila ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut, pelanggar bisa dikenakan denda sanksi sebesar Rp200.000.

Baca juga:  Gubernur Banten Hadiri Perayaan Tri Suci Waisak: “Dengan Menghormati Sesama, Banten Bisa Maju”

 

“Kami akan berikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa denda sebesar Rp5 juta. Sementara bagi warga yang melanggar di kawasan yang dilarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Sumber Berita: About Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB