Nusron Wahid Minta Maaf, Jelaskan Maksud Tanah Nganggur untuk Kepentingan Rakyat

Avatar photo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya bahwa seluruh tanah adalah milik negara. (Instagram/nusronwahid)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya bahwa seluruh tanah adalah milik negara. (Instagram/nusronwahid)

Metrosiar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai tanah negara yang sempat menuai perhatian publik.

Nusron menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “negara bisa mengambil tanah nganggur” merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/25).

Baca juga:  Relawan Rumah Zakat Tangerang Aksi Volunteer Go Green di Pesisir

Menurut Nusron, lahan yang dimaksud berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah.

Program tersebut mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.

Tidak Menyasar Tanah Milik Rakyat

Nusron menekankan bahwa kebijakan ini tidak menyasar tanah yang sudah dimiliki masyarakat.

Lahan pekarangan, tanah warisan, atau tanah bersertifikat hak milik maupun hak pakai tidak termasuk dalam kategori yang akan diambil negara.

“Ini menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tetapi dibiarkan tidak dimanfaatkan. Bukan tanah rakyat,” tegasnya.

Baca juga:  Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Kemiri Dorong Optimalisasi Industri, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Permintaan Maaf atas Candaan

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga meluruskan bahwa ucapannya soal “tanah milik negara” sebelumnya disampaikan dalam konteks candaan. Ia mengakui guyonan tersebut kurang tepat dan bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami akan lebih hati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan jelas, tepat, dan tidak menyinggung pihak mana pun,” ungkap Nusron.

Melalui klarifikasi ini, Nusron berharap masyarakat dapat memahami bahwa tujuan utama pemerintah adalah mengoptimalkan lahan terlantar untuk kesejahteraan rakyat, bukan mengambil hak masyarakat atas tanah yang sah.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: YouTube Kompas TV

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Berita ini 55 kali dibaca
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meluruskan pernyataannya soal tanah nganggur yang menuai perhatian publik. Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar dan tidak produktif, bukan tanah milik rakyat. Langkah ini bertujuan mendukung program strategis pemerintah seperti reforma agraria, ketahanan pangan, dan perumahan terjangkau.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:22 WIB

Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa

Rabu, 16 September 2026 - 06:58 WIB

Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 September 2026 - 09:19 WIB

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Minggu, 13 September 2026 - 18:07 WIB

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Berita Terbaru

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. (tengah) bersama jajaran Polresta Tangerang, Polsek Pasar Kemis, dan unsur terkait saat berada di lokasi penyaluran bantuan air bersih bagi warga Kampung Kendal Wetan, Desa Sindang Panon.

Peristiwa & Bencana

Polisi Datang Saat Sumur Warga Kering, Ini yang Terjadi di Sindang Panon

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:39 WIB

Keuangan & Perpajakan

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:01 WIB

Rapat tindak lanjut penataan lahan fasos dan fasum di wilayah RW 03 dan 04 Kelurahan Kutabaru, dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Tata Kelola & Konservasi

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:19 WIB