Nusron Wahid Minta Maaf, Jelaskan Maksud Tanah Nganggur untuk Kepentingan Rakyat

Avatar photo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya bahwa seluruh tanah adalah milik negara. (Instagram/nusronwahid)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya bahwa seluruh tanah adalah milik negara. (Instagram/nusronwahid)

Metrosiar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai tanah negara yang sempat menuai perhatian publik.

Nusron menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “negara bisa mengambil tanah nganggur” merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/25).

Baca juga:  Jika AS Gempur Iran, Akankah Dunia Terbakar? Ini Analisis Mahfuz Sidik

Menurut Nusron, lahan yang dimaksud berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah.

Program tersebut mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.

Tidak Menyasar Tanah Milik Rakyat

Nusron menekankan bahwa kebijakan ini tidak menyasar tanah yang sudah dimiliki masyarakat.

Lahan pekarangan, tanah warisan, atau tanah bersertifikat hak milik maupun hak pakai tidak termasuk dalam kategori yang akan diambil negara.

“Ini menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tetapi dibiarkan tidak dimanfaatkan. Bukan tanah rakyat,” tegasnya.

Baca juga:  Dunia di Ambang Kejutan Besar? Mahfuz Sidik Ungkap Sinyal Bahaya Politik Global Pasca Venezuela

Permintaan Maaf atas Candaan

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga meluruskan bahwa ucapannya soal “tanah milik negara” sebelumnya disampaikan dalam konteks candaan. Ia mengakui guyonan tersebut kurang tepat dan bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami akan lebih hati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan jelas, tepat, dan tidak menyinggung pihak mana pun,” ungkap Nusron.

Melalui klarifikasi ini, Nusron berharap masyarakat dapat memahami bahwa tujuan utama pemerintah adalah mengoptimalkan lahan terlantar untuk kesejahteraan rakyat, bukan mengambil hak masyarakat atas tanah yang sah.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: YouTube Kompas TV

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Berita ini 29 kali dibaca
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meluruskan pernyataannya soal tanah nganggur yang menuai perhatian publik. Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar dan tidak produktif, bukan tanah milik rakyat. Langkah ini bertujuan mendukung program strategis pemerintah seperti reforma agraria, ketahanan pangan, dan perumahan terjangkau.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Berita Terbaru

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB

Foto : Victor Lai

Olahraga

Menyenangkan Bertanding di Istora

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:48 WIB